Pena Babel

Parah! Kerusakan Bangunan IGD RSUD Basel Bernilai 8,8 M Dibiarkan Retak dan Bocor, PPK: Bungkam

212
×

Parah! Kerusakan Bangunan IGD RSUD Basel Bernilai 8,8 M Dibiarkan Retak dan Bocor, PPK: Bungkam

Sebarkan artikel ini

TOBOALI – Dugaan pembiaran terkait kerusakan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Junjung Besaoh Kabupaten Bangka Selatan kembali menuai tanya setelah temuan awak media Tintapena.Id menunjukkan tidak adanya penanganan sejak laporan awal disampaikan.

Padahal, Pembangunan gedung IGD RSUD Junjung Besaoh sebelumnya dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan senilai Rp 8,8 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Wahyu Putra Mandiri dan diresmikan pada 24 Juli 2024 bertepatan dengan HUT RSUD ke-18.

Pantauan tim sejak Agustus hingga Desember 2025, telah menemukan adanya keretakan menjalar pada bangunan serta kebocoran plafon atas ruangan. Meski kerusakan telah disampaikan kepada, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yudi seakan tak juga mengambil langkah konkret perbaikan. Justru sikap diam ini memicu dugaan adanya unsur pembiaran total.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) Yudi, maupun pemilik CV Wahyu Putra Mandiri, keduanya seakan hilang rasa tanggung jawab, tidak mengubris (Bungkam). Saat dihubungi via WhatsApp. Selasa, (9/12/2025).

Sementara itu, Redaksi@Tim pena telah mengantongi bukti berupa rekaman video yang menunjukkan retakan serta kebocoran pada struktur bangunan. Bukti-bukti tersebut juga telah disampaikan. namun, pihak PPK maupun CV tetap tak mengubris apa yang telah disampaikan sebelumnya.

Kondisi kerusakan ini mengundang sorotan publik, diduga adanya aroma korupsi karena bangunan IGD tidak sesuai harapan, baru menginjak usia 1 tahun 5 bulan menunjukkan kerusakan signifikan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa Bangunan IGD (Instalasi Gawat Darurat) yang retak dan bocor, terutama jika tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar teknis, dapat dikenai berbagai sanksi administratif, ganti rugi, hingga sanksi pidana.

Dasar Hukum Utama di Indonesia

* Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:
Mengatur kewajiban pemilik dan pelaksana pembangunan untuk memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.

* Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur tanggung jawab dan sanksi bagi pelaku usaha jasa konstruksi (kontraktor dan konsultan) jika terjadi kegagalan bangunan.

* Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021: Aturan pelaksana dari UU Bangunan Gedung, yang merinci mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk sanksi-sanksi terkait pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan Redaksi@Tim masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk keberimbangan informasi.