TOBOALI — Seorang pemilik toko grosir di kota Toboali dengan sengaja menjual dan mengedarkan rokok ilegal secara terang- terangan memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Pemilik toko grosir berinisial (YA) disebut-sebut merupakan istri salah satu anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang masih aktif menjabat.
Berdasarkan bukti autentik yang diperoleh tim media di lapangan,
aktivitas transaksi rokok ilegal tersebut berlangsung normal tanpa ada rasa kekhawatiran akan pengawasan. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangka Selatan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media Tintapena.Id menemui jalan buntu. Pemilik toko grosir berinisial (YA) dan suami merupakan anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan berinisial (SI) kedua-duanya memilih tidak menanggapi, justru memblokir nomor wartawan. Hal ini menunjukkan sikap arogansi serta tidak transparan.
Ironinya, pemilik toko grosir berinisial (YA) secara terbuka dan mengakui tokonya tersebut menjual rokok ilegal. Bahkan, ia menyebut praktik jual-beli bukan hanya dilakukan oleh tokonya saja, melainkan hampir seluruh toko grosir di wilayah Toboali mengedarkan rokok ilegal secara terang- terangan.
“Iya bang, benar kami jual rokok ilegal. Tapi bukan cuma toko kami, hampir semua grosir di Toboali juga jual. Kalau mau di cek, bisa. Saya suruh orang tunjukkan,” ungkapnya, kepada tim pena. Jumat, (23/01/2026) lalu.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat peredaran rokok ilegal di kota Toboali, merupakan praktik yang terorganisir dan sudah berlangsung sejak lama.
Padahal, penjualan rokok ilegal merupakan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada kerugian negara, khususnya dari sektor penerimaan cukai. Selain itu, pelaku usaha yang terlibat terancam hukuman pidana penjara serta denda dalam jumlah yang sangat besar.
Sebagaimana, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terdapat sanksi tegas bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dikenai denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kini, publik mempertanyakan pengawasan dan penindakan aparat berwenang terhadap maraknya peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Bangka Selatan. Adapun muncul spekulasi adanya dugaan pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan Redaksi@Tim menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.





