Pena Babel

Owner Toko Grosir di Toboali: Masih Bebas Menjual Rokok Ilegal

226
×

Owner Toko Grosir di Toboali: Masih Bebas Menjual Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

TOBOALI -– Praktik penjualan rokok ilegal secara terang- terangan kembali menuai tanya. Sang pemilik toko grosir berinisial (YA), yang terkenal masih bebas beraktivitas. Diduga ada perlindungan hukum.

Pemilik toko grosir (YA) merupakan istri dari pejabat ternyata adalah salah satu anggota DPRD Bangka Selatan yang hingga kini masih aktif menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Parahnya, sikap yang ditunjukkan pemilik toko grosir dan suami. Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi lanjutan, nomor telepon wartawan media Tintapena.Id justru diblokir.

Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti adanya rekaman video berdurasi 2 menit 5 detik yang memperlihatkan aktivitas transaksi rokok ilegal di dalam toko. Dalam rekaman itu, jual-beli terlihat berjalan normal tanpa rasa khawatir terhadap pengawasan Bea Cukai maupun aparat penegak hukum (APH).

Maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga merugikan produsen legal yang selama ini patuh aturan dan kewajiban perpajakan.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, (YA) secara terbuka mengakui bahwa tokonya memang menjual rokok ilegal. Ia bahkan menyebut praktik tersebut sudah lazim dilakukan oleh sebagian besar toko grosir di wilayah Toboali.

“Iya bang, kami memang jual rokok ilegal. Tapi bukan cuma di sini saja, hampir semua grosir di Toboali juga jual. Kalau mau dicek,” ujarnya, kepada wartawan pada Jumat (23/01/2026) lalu.

Sebagai informasi, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas melarang peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi. Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dikenakan denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi@Tim masih menunggu klarifikasi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.