Pena Babel

Revitalisasi Pasar Toboali Disorot, Dugaan Menyimpang dari RAB

532
×

Revitalisasi Pasar Toboali Disorot, Dugaan Menyimpang dari RAB

Sebarkan artikel ini

TOBOALI – Menjelang penutupan tahun 2025, Revitalisasi Pasar Toboali kembali menjadi perhatian. Proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah itu kini disorot lantaran dugaan ketidaksesuaian antara Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi fisik bangunan yang telah berdiri.

Polemik ini memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait spesifikasi teknis bangunan yang dinilai berbeda dari perencanaan awal. Padahal, pasar tersebut diresmikan secara langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin pada tahun 2024 lalu, dengan didampingi jajaran pejabat tinggi negara dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam agenda peresmian itu, turut hadir Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Robikin Emhas, Staf Khusus Wapres Arif R. Marbun, serta Tim Ahli Wakil Presiden Johan dan Tedja Surya.

Mengutip pemberitaan Babelpos.id, pelaksana lapangan Dhika Saputra, menyampaikan bahwa Pasar Toboali dibangun tiga lantai. Lantai satu dan dua masing-masing terdiri dari 34 unit ruko, sehingga total terdapat 68 ruko. Sementara itu, lantai tiga disebut dirancang sebagai area bersantai bagi pengunjung.

Namun demikian, sejumlah pemberitaan lokal dan nasional yang viral sejak 2024 mengungkap bahwa pasar tersebut berdiri di atas lahan seluas 2.445 meter persegi, sementara luas bangunan disebut mencapai sekitar 3.352 meter persegi. Namun, realitanya tidak adanya lantai tiga ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan dokumen perencanaan teknis dan RAB.

Revitalisasi Pasar Toboali merupakan proyek Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, dengan nilai anggaran sebesar Rp.34,34 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Beringin Jaya Perkasa.

Keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dugaan tidak tercantumnya pembangunan lantai tiga dalam RAB, berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan dan pelaksanaan konstruksi.

“Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, perlu dilakukan audit teknis dan administrasi secara menyeluruh,” ujarnya kepada Tintapena.Id, Selasa, (30/12/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.