Pena Babel

Menuai Tanya: Pembangunan Jalan Setapak Bernilai Fantastis, Kades Airgegas, Ketua TPK Blokir Nomor Wartawan

766
×

Menuai Tanya: Pembangunan Jalan Setapak Bernilai Fantastis, Kades Airgegas, Ketua TPK Blokir Nomor Wartawan

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Pembangunan jalan setapak di Desa Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, yang telah selesai dikerjakan justru menyisakan tanda tanya. Pasalnya, nomor kontak awak media sebelumnya telah diblokir oleh Kepala Desa Airgegas, Masri, serta Ibnu Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ada apa?.

Proyek pembangunan jalan setapak tersebut diketahui merupakan pelaksanaan Swakelola tahun 2025 dengan jangka waktu 60 hari. Adapun pekerjaannya mencakup dua titik, yakni:

* Jalan setapak RT 05 Dusun III dengan volume 112 meter dan anggaran Rp.113.569.000 dari Dana Desa (DDS).

* Jalan setapak RT 04 Dusun III dengan volume 75 meter dan anggaran Rp.84.549.000 dari Dana Desa (DDS).

Keduanya sudah rampung dikerjakan oleh TPK. Namun, awak media yang ingin meminta keterangan lebih lanjut terkait anggaran dan progres pembangunan justru tidak dapat menghubungi kembali pihak terkait.

Sejak 15 Agustus 2025, nomor WhatsApp Kades maupun Ketua TPK disebut-sebut tidak lagi bisa diakses oleh tim media. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kehadiran jurnalis yang sempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek membuat pihak Desa merasa terganggu.

“Awalnya komunikasi masih bisa dilakukan. Namun, belakangan ini justru tidak bisa dihubungi lagi, bahkan nomor kami seolah sengaja diblokir,” ungkap awak media, Sabtu (23/8/2025) Sore.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya di balik sikap tertutup aparat desa terkait proyek yang sudah selesai dikerjakan tersebut?

Proyek pembangunan desa seharusnya terbuka untuk publik, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari Dana Desa. komunikasi dengan media menjadi kunci agar tidak muncul kecurigaan ataupun polemik di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi lanjut dari pihak Kepala Desa Airgegas maupun ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) terkait hal tersebut.