TANJUNG PANDAN – Sebuah lokasi hiburan bertajuk Game Zone yang terletak di Jalan Kapten Saridin, Tanjungpandan, Belitung, diduga kuat disalahgunakan menjadi tempat praktik perjudian terselubung dengan pemain dari berbagai kalangan. Dugaan ini mencuat pada Rabu, 28 Mei 2025, setelah sejumlah informasi dikumpulkan oleh Tim media.
Lokasi tersebut diketahui milik seorang yang dikenal dengan inisial Bos SAN, figur yang namanya cukup dikenal di kalangan pengelola dan pemain Game Zone, khususnya di wilayah Pangkalpinang. Sebelumnya, Bos SAN sempat mengelola sebuah tempat serupa bernama “33 Zone” di Pangkalpinang. Namun, usaha itu kemudian tutup dan yang bersangkutan kini diketahui kembali membuka usaha sejenis di Belitung.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga lokasi Game Zone aktif di Tanjung pandan, yang menurut informasi, semuanya dikendalikan oleh pihak dari Pangkalpinang.
“Awalnya cuma dua bang, tapi sekarang sudah nambah satu lagi. Baru buka sekitar lima harian, kalau gak salah sejak tanggal 26 Mei 2025,” jelas sumber.
Terkait jenis permainan yang tersedia di tempat tersebut, informasinya meliputi permainan Tembak Ikan Duyung, Safari, Tembak Burung Merak, Bubble, dan lainnya yang selama ini umum dijumpai.
Mengingat Kembali Jejak Kasus Serupa
Kasus serupa pernah mencuat pada 13 Februari 2020 lalu, saat aparat Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung melakukan penggerebekan terhadap sebuah lokasi game ketangkasan di Pangkalpinang yang diduga sebagai tempat judi terselubung. Beberapa pegawai dan pemilik tempat tersebut berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB di area Green Zone.
Namun, pasca kejadian itu, fenomena serupa seolah tak pernah benar-benar surut. Para pelaku usaha yang diduga menyalahgunakan izin hiburan tersebut tampak tak gentar terhadap hukum dan bahkan kini diduga beroperasi lebih terang- terangan.
Modus Permainan dan Sistem Penukaran Uang
Berdasarkan informasi tambahan, permainan di lokasi tersebut dilakukan dengan menyetorkan uang tunai mulai dari pecahan Rp50.000 hingga jutaan rupiah. Setelah bermain, pemain yang ingin menarik hasil kemenangan (withdraw) akan mendapatkan voucher senilai Rp.100.000 per lembar, yang kemudian bisa ditukar kembali menjadi uang tunai di kasir.
Polisi Akan Tindaklanjuti:
Kapolres Tanjungpandan, AKBP Sarwo Edi Wibowo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu sore, 1 Juni 2025, menyatakan akan mendalami informasi tersebut.
“Terima kasih pak, akan kami dalami,” singkatnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Game Zone belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh media.





