Pena Babel

Parah!! Tak Satupun Perusahaan Maupun Dinas Pertanian BASEL Hadir dalam Rapat Penetapan Harga Sawit di Prov. Babel

205
×

Parah!! Tak Satupun Perusahaan Maupun Dinas Pertanian BASEL Hadir dalam Rapat Penetapan Harga Sawit di Prov. Babel

Sebarkan artikel ini

TINTAPENA.ID – Rapat penetapan nilai indeks “K” dan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang digelar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Rabu, (8/4/2026), menuai tanda tanya.

Ketidakhadiran perusahaan- perusahaan sawit, pengawas serta Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Bangka Selatan dinilai menjadi ironi, mengingat mereka pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan penetapan harga yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.

Padahal, mekanisme penetapan harga TBS telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019, yang menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan demi menjamin transparansi dan keadilan harga di tingkat pekebun.

Ketua APKASINDO Bangka Selatan, Johan, melalui pesan WhatsApp (WA) saat dikonfirmasi media Tintapena.id, Bungkam seribu bahasa. Rabu, (8/4/2026).

Berdasarkan keterangan Narasumber (PA) yang enggan dipublis mengaku bahwa dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan hanya satu perusahaan yang hadir dalam rapat, yakni PT BSSP SP. Rimba. Sementara perusahaan lainnya, termasuk pihak Dinas Pertanian Basel maupun pengawas tidak muncul (Hadir) dalam Rapat tersebut.

“Dari Bangka Selatan hanya satu perusahaan yang hadir. Dinasnya juga tidak datang. Bagaimana fungsi pengawasan bisa berjalan maksimal kalau pihak pengawasnya saja tidak ikut,” ujar sumber (PA).

Meski demikian,absennya sejumlah pihak, rapat tetap berlangsung dengan dihadiri sekitar 20 peserta dan membahas laporan dari 25 perusahaan penyaji. Dari jumlah itu, dua perusahaan diketahui tidak beroperasi, yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL).

Dalam rapat tersebut, ditetapkan harga rata-rata tertimbang Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp15.379,35 dan harga kernel Rp14.709,58, dengan nilai indeks “K” sebesar 92,15 persen. Penetapan harga TBS mengacu pada formula resmi yang telah ditetapkan pemerintah, dan menjadi dasar transaksi jual beli sawit di seluruh wilayah Bangka Belitung.

Narsum menegaskan, meskipun keputusan telah dihasilkan, absennya pihak-pihak terkait di Bangka Selatan harus menjadi perhatian serius.

“Petani berharap ke depan ada keputusan. Transparansi dan keterlibatan semua pihak sangat penting agar penetapan harga benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekebun sawit,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Keputusan ini berlaku mulai 1 April hingga 15 April 2026, serta ditandatangani oleh Kepala Bidang Perkebunan, Muhammad Isa Anshorie, SH, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hingga berita ini diturunkan Redaksi@Tim masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.