TINTAPENA.ID — Polemik sengketa lahan tanah di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kian panas dan memperlihatkan kejanggalan yang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Persoalan ini bahkan telah bergulir ke meja audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada Jumat, 17 April 2026. Namun alih-alih menjadi solusi, pertemuan tersebut justru dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Sorotan utama mengarah pada dugaan penerbitan SP3AT yang dianggap tidak transparan dan terkesan sepihak. Warga menilai, kebijakan tersebut membuka ruang ketidakadilan terutama bagi mereka yang telah lama mengelola lahan secara turun-temurun.
Dalam jumpa pers, salah seorang warga Desa Pergam, Fiki, didampingi kuasa hukum Suhardi, SH, MH, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa lahan yang kini diklaim sebagai milik desa sejatinya telah lama mereka kelola secara turun temurun dan memiliki bukti fisik yang jelas.
“Kami dirugikan. Lahan yang diklaim sebagai milik desa itu di dalamnya ada tanah kami yang sudah kami kelola turun-temurun. Bukti fisiknya ada, tanam tumbuh juga ada. Tiba-tiba setelah sekian lama kami kelola, justru dijadikan lahan desa,” tegas Fiki. Jumat, 17 April 2026 di Pantai Batu kapur Toboali.
Lebih jauh, Fiki mengaku kebingungan atas situasi yang dinilainya tidak masuk akal hingga menimbulkan kontroversi. Ia menyebut adanya dugaan praktik jual beli lahan, namun dengan perlakuan berbeda terhadap kelompok mereka.
“Bingung kami pak, sedangkan lahan yang telah kami kelola, masa masyarakat lainnya bisa dijual kami tidak bisa dijual. Dikampung luar lahan bisa dijual, di Pergam tidak bisa dijual anehkan ?” Cetus Fiki dengan nada Bingung
Pernyataan tersebut diperkuat oleh warga lain yang menyebut bahwa praktik jual beli lahan memang terjadi di desa pergam, namun hanya melibatkan pihak tertentu. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya “dua kubu” dengan perlakuan berbeda dalam penguasaan lahan di wilayah tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum masyarakat, Suhardi, menyoroti keberadaan dokumen yang menjadi dasar klaim. Ia menyebut surat yang dimaksud hingga kini belum pernah ditunjukkan secara terbuka, bahkan terkesan “gaib”.
Suhardi menegaskan, jika tidak ada kejelasan atau solusi yang tepat, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Pergam, Sukardi, dalam audiensi yang turut dihadiri Forkopimda Bangka Selatan, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan penerbitan SP3AT dilakukan berdasarkan persetujuan masyarakat dengan tujuan pengelolaan hutan desa. Tujuannya untuk membangun hutan desa, meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga kelestarian.
Ia juga menambahkan bahwa proses tersebut telah melalui tahapan survei bersama, melibatkan BPD, linmas, masyarakat, serta Perangkat Desa sebelum dilakukan perintisan.
Meski demikian, perbedaan persepsi antara warga dan pemerintah desa masih tajam. Di tengah dugaan ketimpangan dan transparansi yang dipertanyakan, konflik ini berpotensi terus membesar bahkan mengarah ke jalur hukum jika tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil.





