Pena Babel

Aset Negara Dijarah Terang-Terangan! Kebun Sawit Sitaan Kejagung Milik Aon Dipanen Bebas, Marsad Diduga Jadi Pengepul, Oknum Polisi Disebut Jadi PELINDUNG

16
×

Aset Negara Dijarah Terang-Terangan! Kebun Sawit Sitaan Kejagung Milik Aon Dipanen Bebas, Marsad Diduga Jadi Pengepul, Oknum Polisi Disebut Jadi PELINDUNG

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH, TINTAPENA.ID -– Praktik panen kelapa sawit di lahan yang telah disita negara kembali menjadi sorotan tajam. Perkebunan milik Thamron alias Aon yang sebelumnya telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga masih terus dipanen secara bebas tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas panen sawit di lahan sitaan tersebut diduga berlangsung secara terorganisir. Hasil panen kemudian disebut-sebut dikumpulkan oleh seorang pengepul bernama Marsad, warga Desa Gantung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Peran Marsad diduga cukup sentral sebagai penghubung antara pelaku panen dan distribusi hasil sawit ke pihak pembeli.

Lebih jauh, mencuat dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial EDMH yang bertugas di Polsek Koba. Oknum tersebut diduga berperan sebagai “pelindung” aktivitas panen ilegal ini dengan cara membiarkan bahkan mengamankan jalannya kegiatan di lapangan. Dugaan ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas aparat penegak hukum.

Padahal, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, aset yang telah disita oleh negara tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak mana pun tanpa izin resmi. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, disebutkan bahwa barang sitaan berada di bawah penguasaan negara untuk kepentingan proses hukum. Segala bentuk pemanfaatan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Selain itu, jika aktivitas ini terbukti memberikan keuntungan ekonomi kepada pihak tertentu, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Keterlibatan oknum aparat, apabila benar adanya, juga dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Sejumlah warga mengaku resah dan mempertanyakan ketegasan aparat dalam menangani persoalan ini. “Kalau memang sudah disita negara, kenapa masih bisa dipanen dan dijual bebas? Ini seperti ada yang membiarkan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Koba maupun instansi terkait lainnya belum mendapatkan tanggapan resmi. Minimnya klarifikasi justru memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran yang berlangsung secara sistematis.

Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung dan institusi kepolisian untuk segera melakukan penindakan tegas serta investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tersebut. Transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi aset negara dari praktik-praktik penyalahgunaan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang dan merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.