KABUPATEN BANGKA – Aktivitas ponton isap timah diduga ilegal di daerah kampung pasir kelurahan Kuday bergeming kembali, seolah- olah kebal hukum dan tidak menghargai Aparat setempat Polsek Sungailiat, Polres Bangka dan Pemda setempat, SIAPA OKNUM INTELEKTUAL yang berani menggerakkan aktivitas tersebut. Kamis, (06/03/2025).
Angga mengatakan kepada awak media kami saat dilokasi tersebut sudah sangat sering kali adanya penindakan dan himbauan, baik tingkat Polsek, Polres dan Satpol PP, tapi masih saja oknum yang merasa kebal hukum membandel.
Himbauan yang mana adanya teguran tertulis dilokasi :
1. Teguran tertulis dari Kementrian Polhukan Bapak Mahfud MD (Zero Tambang),
2. Teguran tertulis dari Polres Bangka,
3. Teguran dari Pemda Kabupaten Bangka.
Dan baru-baru ini terjadi keributan oknum ormas dan penambang yang ini menjadi potensi konflik.
Adapun, lokasi berada tepat di alur muara nelayan, masyarakat sangat risih dengan menimbulkan kebisingan dari pada tambang, dan sebelumnya juga jalan raya sekitar mengalami retak dan penurunan struktur tanah.
Pelaku perusakan mangrove dan penambangan timah ilegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
Perusakan mangrove
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 jo UU Nomor 01 Tahun 2014 mengatur bahwa pelaku penebangan atau perusakan mangrove dapat dikenakan pidana penjara.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
Ancaman denda adalah paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Penambangan timah ilegal
Pertambangan ilegal adalah kegiatan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.
UU Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 18 mengatur bahwa setiap usaha yang menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
Penambangan timah ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk penghancuran habitat mangrove dan polusi air.
Dampak penambangan timah ilegal
Penambangan timah ilegal dapat berdampak negatif pada mata pencaharian masyarakat setempat, khususnya nelayan. Penambangan timah ilegal dapat meninggalkan dampak lingkungan berupa perubahan bentang alam dan terjadinya penurunan kualitas tanah dan air.
Dengan ini kami akan melaporkan kegiatan tambang isap dan oknum yang sudah kami kantong nama nya (inisiatir dan pengepul biji timah) ke tingkat yang berjenjang secara tersurat :
1. Polsek Sungailiat
2. Polres Bangka
3. Polda Kep. Babel
Dan kami jiga akan bersurat ke Kejaksaan Negeri Bangka dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dampak akibat dari kerusakan lingkungan (ekologi) karena disitu juga ada hutan mangrove yang telah rusak.
Dengan ini kami minta Kapolres Bangka beserta jajarannya dan Kapolda Bangka Belitung segera menindaklanjuti tambang timah ilegal,dan pengerusakan manggrove.
(Tim)





