Bangka Selatan

Ferry Siap Tempuh Jalur Hukum Balik Laporkan Aming Terkait Dugaan Pungli di Laut Sukadamai Toboali

2041
×

Ferry Siap Tempuh Jalur Hukum Balik Laporkan Aming Terkait Dugaan Pungli di Laut Sukadamai Toboali

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi Nasdem, Ferry, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan balik Herman Sutanto, yang dikenal dengan nama Aming, atas dugaan pungutan liar (pungli) dan pencemaran nama baik.

Langkah ini diambil Ferry setelah sebelumnya dirinya dilaporkan oleh Aming terkait tuduhan pencemaran nama baik.

Kontroversi ini bermula dari pemberitaan mengenai dugaan pungli sebesar Rp. 6.000 per kilogram timah yang dibebankan kepada penambang di perairan laut Sukadamai, Toboali. Aming membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan tujuh perwakilan CV yang bergerak di bidang penambangan, bersifat sukarela, dan ditujukan untuk keperluan sosial serta operasional kegiatan.

Ferry menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya memiliki kewajiban untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, termasuk dugaan adanya pungli dalam aktivitas penambangan. Ia menyatakan bahwa informasi yang disampaikannya berasal dari laporan masyarakat dan bukan merupakan fitnah atau pencemaran nama baik.

“Jika memang ada iuran Rp. 6.000 per kilogram, pertanyaannya adalah untuk apa dana tersebut digunakan dan ke mana alirannya? Kami telah menanyakan langsung kepada pihak yang memiliki IUP, dan mereka menyatakan tidak pernah mengadakan iuran tersebut,” ujar Ferry.

Ferry juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum jika terbukti melakukan pencemaran nama baik. Namun, ia juga menegaskan akan melaporkan balik Aming jika dugaan pungli tersebut terbukti benar.

“Jika saya menyebarkan berita bohong (hoaks) saya siap dipenjara. Namun, jika informasi yang saya sampaikan benar dan terbukti, saya akan melaporkan balik pihak Herman Sutanto (Aming) atas dugaan pungli dan pencemaran nama baik,” tegas Ferry. Kepada tim. Sabtu, 10 Mei 2025.

Sementara itu, aktivitas penambangan timah di perairan Sukadamai, Toboali, telah menjadi sorotan berbagai pihak. PT Timah Tbk telah menghentikan sementara kegiatan penambangan PIP di wilayah tersebut sejak 8 Maret 2025, dan meminta seluruh mitra menarik ponton PIP ke pesisir pantai. Langkah ini diambil sebagai upaya penertiban operasional tambang laut dan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta kepatuhan regulasi.

Selain itu, tim gabungan dari Polres Bangka Selatan, Polda Kepulauan Bangka Belitung, POM AD, dan POM AL juga telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah IUP DU 1546 PT Timah Tbk di perairan laut Sukadamai. Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam (SDA) yang menjadi aset negara.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, serta perlunya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.