Pena Babel

Juragan Rokok Ilegal di Toboali: MARAH, Saat Dikonfirmasi

308
×

Juragan Rokok Ilegal di Toboali: MARAH, Saat Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

TOBOALI — Usai viralnya pemberitaan terkait peredaran rokok ilegal. Pemilik toko grosir (Juragan) di Toboali diduga emosional saat dikonfirmasi wartawan media beberapa hari lalu.

Saat ditemui di lokasi. Rabu, (11/02/2026). Alih-alih memberikan penjelasan secara rinci terkait peredaran rokok ilegal, sang pemilik toko grosir (YA), menunjukkan sikap keberatan atas pemberitaan sebelumnya.

“Abang, mau tau? Mau gak kerja hanya duduk. Nanti ku gaji. Biar tau lah usaha ku setiap harinya seperti apa,” ujar (YA).

Ia juga menegaskan bahwa usaha yang dijalankannya merupakan milik pribadi dan tidak ada kaitannya dengan suami yang mana merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang masih menjabat. Ia juga menyayangkan pemberitaan sebelumnya yang menurutnya menyeret nama keluarga.

“Maaf, tidak ada hubungannya suamiku dengan peredaran rokok ilegal, ku usaha sendiri,” jelasnya.

Meski membantah, pemilik toko grosir (YA) mengakui telah ditemui oleh aparat penegak hukum (APH) terkait beredarnya informasi dugaan rokok ilegal tersebut.

“Belum ada jadwal pemanggilan. Nanti kita ngomong di sana aja ya bang,” katanya singkat.

Diketahui, pemilik toko grosir merupakan istri salah satu anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menurut (YA) suaminya suka membantu warga yang membutuhkan pertolongan.

Di sisi lain, tindakan pemilik toko grosir (YA) memblokir nomor wartawan dengan alasan merasa terganggu tidak dapat dibenarkan. Hal ini dinilai tidak sesuai prinsip keterbukaan informasi, terlebih isu yang mencuat berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebagai informasi, Memblokir nomor telepon atau WhatsApp wartawan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika, khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 ayat 1) yang melarang penghambatan kerja jurnalistik. Tindakan ini juga dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.