Pena Babel

Nelayan Keluhkan Distribusi Solar di SPBN Lepar Pongok, Diduga Ada Penyimpangan

264
×

Nelayan Keluhkan Distribusi Solar di SPBN Lepar Pongok, Diduga Ada Penyimpangan

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN, – Sejumlah masyarakat pesisir (nelayan) di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, keluhkan adanya penyimpangan distribusi solar subsidi. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan melaut para nelayan, diduga diperjualbelikan kepada pihak lain.

Ironisnya, praktik jual beli solar terkesan tanpa halangan. Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan adanya pembiaran, bahkan dugaan aktivitas menyimpang masih terus berulang.

Padahal, solar subsidi merupakan kebutuhan vital bagi nelayan pesisir untuk menunjang operasional melaut. Penyalurannya melalui SPBN sejatinya telah diatur secara ketat dan tidak dibenarkan diperjualbelikan di luar peruntukannya. Namun, kini dinilai belum mencerminkan pengawasan maksimal dari pihak terkait, baik Pertamina maupun aparat penegak hukum (APH).

Keterangan narasumber (BH) yang enggan dipublis menuturkan bahwa adanya dugaan jual beli solar subsidi nelayan di SPBN Lepar Pongok kepada pihak lain yang tidak berhak, telah menyalahi aturan.

“Solar itu jatah nelayan, Bang. Kondisi ini sangat disayangkan kalau justru diselewengkan. Kami yang benar-benar membutuhkan malah kekurangan,” ungkap (BH), kepada tim pena, Senin, (2/2/2026).

Sebagai informasi, SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) merupakan fasilitas resmi penyaluran BBM bersubsidi yang ditempatkan di wilayah pesisir, guna memudahkan nelayan memperoleh bahan bakar dengan harga terjangkau. Keberadaan SPBN diharapkan dapat menopang aktivitas ekonomi nelayan, bukan sebaliknya menjadi celah penyimpangan.

Masyarakat pesisir (nelayan) berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan penertiban dan pengawasan, agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan para nelayan.

Hingga berita ini diterbitkan Redaksi@Tim masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.