TOBOALI — Kasus kekerasan siswa SDN 22 Rias, Hingga 2026, keluarga korban menilai pihak BKD dan Dinas Pendidikan Basel seakan tak mampu menjerat Kepsek dan Guru yang hingga kini masih bebas beraktivitas mengajar disekolah tersebut.
Kondisi ini memicu tanda tanya pihak keluarga korban, belum adanya langkah tegas maupun sanksi administratif dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan.
Padahal, pelaku utama perundungan telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat dan secara terbuka mengakui perbuatannya dihadapan majelis hakim. Faktanya disaksikan oleh pihak sekolah dan keluarga korban saat persidangan berlangsung.
Pantauan tim media Tintapena.Id di lingkungan SDN 22 Rias Toboali pada waktu lalu, Kepsek dan guru masih aktif mengajar. Situasi ini dinilai keluarga korban telah mencederai rasa keadilan.
Sebagai informasi, mengacu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 ayat (2) huruf i menegaskan bahwa anak korban kekerasan fisik maupun psikis berhak atas perlindungan khusus. Sementara Pasal 71D memberikan hak restitusi kepada keluarga korban, dan Pasal 80 ayat (3) mengatur ancaman pidana berat jika perundungan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Doni, paman korban, mengaku kecewa dengan sikap instansi terkait. Ia mempertanyakan mengapa kepala sekolah (kepsek) dan guru masih diizinkan mengajar tanpa penonaktifan sementara.
“Kami sangat kecewa bang, Seharusnya ada sikap tegas dari BKD dan Dindik Basel. Ini menyangkut rasa keadilan,” ujar Doni kepada Tintapena.Id. Selasa, (3/2/2026).
Ia menegaskan, selain proses pidana, keluarga korban juga memiliki hak mekanisme restitusi maupun gugatan perdata sesuai Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
“Jika bullying mengakibatkan anak meninggal dunia, pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar,” terang Doni.
Pihak keluarga korban mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan segera bertindak transparan, agar tidak ada dugaan pembiaran atau perlindungan serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan Redaksi@Tim masih menunggu klarifikasi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.





