Bangka Selatan

Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Pengawasan DLH Basel, Diduga Limbah Tambak Udang Kembali Cemari Sungai Desa Pasir Putih

59
×

Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Pengawasan DLH Basel, Diduga Limbah Tambak Udang Kembali Cemari Sungai Desa Pasir Putih

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN,TINTAPENA.ID —Dugaan pencemaran lingkungan aliran sungai (DAS) kembali menimpa warga Desa Pasir Putih, Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ironisnya, peristiwa tersebut untuk kedua kalinya menimpa masyarakat setempat. Hal ini dikeluhkan akibat kondisi daerah aliran sungai (DAS) yang telah berubah warna menjadi hitam pekat “Bagaikan kopi hitam tanpa gula,” ditambah lagi aroma busuk menyengat yang diduga berasal dari limbah tambak udang milik perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Peristiwa ini memicu pertanyaan warga maupun kepala desa Pasir putih mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut dari instansi terkait, mengingat kejadian serupa disebut-sebut sudah pernah terjadi sebelum tahun 2026.

Dugaan pencemaran lingkungan tersebut diperkuat dengan beredarnya video berdurasi sekitar 40 detik yang memperlihatkan kondisi air sungai berwarna hitam pekat. Warga yang merekam video tersebut menyebutkan AROMA BUSUK dari aliran sungai semakin mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Pasir Putih, Iin mengatakan bahwa penanganan dugaan limbah tersebut merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). saat dikonfirmasi media Tintapena.Id, Minggu (5/7/2026),

Menurutnya, sebelumnya pihak perusahaan telah dipanggil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan untuk dimintai klarifikasi. Namun, pemerintah desa mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

“Coba tanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup, apa sanksi yang diberikan kemarin. Soalnya kami tidak diundang saat pemanggilan,” ujar Iin.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa hingga kini belum mengetahui hasil maupun tindak lanjut dari proses yang dilakukan oleh DLH.

“Kami tidak tahu bagaimana tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup. Jadi jangan menyalahkan pemerintah desa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iin (kades) mengaku apabila persoalan tersebut sepenuhnya menjadi KEWENANGAN PEMERINTAH DESA, Ia tidak akan ragu menghentikan operasional tambak sampai seluruh fasilitas pengolahan limbah memenuhi standar.

“Kalau itu wewenang desa, dari dulu tambak itu sudah saya suruh berhenti beroperasi sebelum prosedur IPAL benar-benar layak,” katanya.

Masyarakat Desa Pasir putih berharap pemerintah segera melakukan investigasi, mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka, serta mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.