PANGKALPINANG – Wacana pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) kembali menjadi sorotan di DPRD Kota Pangkalpinang. Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Arnadi, menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat secara langsung dalam proses pemilihan ketua RT dan RW.
Menurut Arnadi, LKK dibentuk sebagai wadah partisipasi warga di tingkat kelurahan. Karena itu, proses penentuan kepengurusan, khususnya RT dan RW, seharusnya berjalan secara terbuka dan demokratis.
“LKK lahir dari kebutuhan masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah kelurahan. Maka ruhnya adalah partisipasi. Jangan sampai mekanisme yang ada justru membatasi keterlibatan warga,” ujarnya, Senin, (26/1/2026).
Ia menilai, proses penunjukan tanpa mekanisme pemilihan berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi di tengah masyarakat. Bagi Arnadi, pemimpin lingkungan yang dipilih langsung akan memiliki kedekatan emosional serta pemahaman yang lebih kuat terhadap kondisi sosial warganya.
“Kalau dipilih oleh warga, akan tumbuh rasa memiliki. Itu penting untuk menjaga kekompakan dan kepercayaan masyarakat terhadap RT dan RW,” tegasnya.
Tak hanya soal mekanisme pemilihan, Fraksi PKS juga menyoroti rencana revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2025 tentang LKK. Arnadi mengingatkan agar perubahan regulasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat aturan tersebut baru diterapkan sejak September 2025.
Menurutnya, revisi yang terlalu cepat berpotensi memicu kebingungan, baik di kalangan aparatur kelurahan maupun masyarakat yang sedang beradaptasi dengan regulasi baru. Ia mendorong agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai elemen sebelum kebijakan diubah.
Lebih lanjut Arnadi, berharap pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan terkait LKK dengan pendekatan partisipatif dan transparan.
“LKK merupakan mitra strategis pemerintah sekaligus ruang aspirasi warga, untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan di tingkat kelurahan,” harap Arnadi.





