Bangka Selatan

Parah! Kepsek dan Guru SDN 22 Masih Bebas Mengajar, Keluarga Korban Bullying Kecewa

382
×

Parah! Kepsek dan Guru SDN 22 Masih Bebas Mengajar, Keluarga Korban Bullying Kecewa

Sebarkan artikel ini

RIAS, TOBOALI — Kasus Bullying yang sempat viral tahun 2025 terus disorot keluarga korban ZH. Lantaran mereka kecewa oknum Kepsek dan Guru tersebut masih aktif mengajar di SDN 22 Rias Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga hari ini.

Peristiwa tragis yang terjadi dan berujung meninggalnya korban ZH hingga kini dinilai belum menghadirkan keadilan secara menyeluruh bagi keluarga korban.

Berdasarkan informasi dari keluarga korban, menyampaikan bahwa oknum kepala sekolah dan guru yang diduga telah lalai menjalankan tugasnya sebagai pendidik masih tercatat aktif mengajar hingga tahun 2026. Terlebih perkara ini telah memasuki proses persidangan pertama di Pengadilan Negeri Sungailiat sejak akhir tahun 2025 lalu, tepatnya beberapa hari sebelum menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Dalam fakta persidangan, pelaku tersangka (PA) yang merupakan sesama siswa SDN 22 mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban ZH. Pengakuan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim dan disaksikan keluarga korban serta pihak kepala sekolah dan guru yang Hadir. Meski demikian, lebih dari enam bulan pasca sidang perdana, hingga kini, belum terlihat adanya sanksi administratif terhadap tenaga pendidik (Guru) yang dinilai telah lalai mengawasi dan menangani kejadian tersebut.

Kepala SDN 22 Rias, Holid, saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa, (20/01/2026), menyampaikan bahwa pihak sekolah masih menunggu arahan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan dan Badan Kepegawaian Daerah. Ia juga membenarkan bahwa dalam persidangan tersebut, pelaku telah mengakui perbuatannya dihadapan HAKIM.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bangka Selatan, Anshori, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kekecewaan pihak keluarga korban karena oknum pendidik masih aktif mengajar, belum memberikan penjelasan secara rinci. Hal serupa juga terjadi saat media Tintapena.Id mengonfirmasi Kepala BKPSDMD Bangka Selatan, Suprayitno, S.Ag., M.Si., yang mana hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Doni, paman almarhum ZH, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap pihak Sekolah. Ia menilai para oknum kepsek dan guru tidak bersikap terbuka sejak awal kejadian dan justru menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta kepada orang tua korban. Pernyataan tersebut, kata Doni, terungkap dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan.

Lebih jauh, dalam persidangan, majelis hakim bahkan menyampaikan keprihatinannya karena para tenaga pendidik (Guru) yang terkait kasus tersebut masih bebas menjalankan tugasnya seperti biasa. Padahal, hakim menegaskan bahwa sesuai aturan, oknum yang bersangkutan seharusnya dinonaktifkan sementara hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Pernyataan sikap dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan dan BKD yang dinilai belum mengambil langkah tegas membuat kasus ini terus menuai reaksi. Publik pun menilai perkara meninggalnya seorang anak didik di lingkungan sekolah bukanlah persoalan sepele dan seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan, demi keadilan bagi keluarga korban dan perlindungan bagi dunia pendidikan khususnya di wilayah kabupaten Bangka Selatan.

Hingga berita ini diturunkan Redaksi@Tim pena masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.