Bangka Selatan

Gawat, 134 Juta Dana BOS Dipakai untuk Kegiatan Retret Kepala Sekolah di Bangka Selatan

113
×

Gawat, 134 Juta Dana BOS Dipakai untuk Kegiatan Retret Kepala Sekolah di Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini

TOBOALI — Penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2025, diduga terjadi dilingkungan dinas pendidikan kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasalnya, ada 134 kepala sekolah dari jenjang SD hingga SMP di Kabupaten Bangka Selatan yang telah mengikuti kegiatan retret kepala sekolah yang biayanya ternyata bersumber dari dana BOS masing-masing sekolah.

Ironisnya, kepala sekolah dipungut Rp.1 Juta per orangnya dengan total sekitar Rp134 juta rupiah, yang mana digunakan untuk membiayai sebuah aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi membenarkan bahwa seluruh peserta memberikan kontribusi dana BOS sebesar satu juta rupiah per orang.

“Peserta yang mendaftar ada 135 kepala sekolah, tapi yang hadir 134. Mereka menyetorkan satu juta rupiah dari dana BOS untuk peningkatan kompetensi kepala sekolah,” ujar Bunda Debby, saat dihubungi tim pena via WhatsApp. Jumat, (21/11/2025) malam.

Saat diingatkan bahwa dana BOS tahun 2025 adalah: anggaran untuk operasional sekolah dan pembelajaran siswa, Bunda Debby menjawab singkat.

“Memang tidak wajib, tapi diperbolehkan. Tidak menyalahi juknis,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Bangka Selatan, Anshori menuturkan bahwa kegiatan retret dilaksanakan dalam dua gelombang I dan II serta didesain sebagai program pembinaan karakter, kepemimpinan kepala sekolah.

“Total ada 134 peserta. Setiap sekolah kontribusi satu juta rupiah. Kami dinas tidak menganggarkan kegiatan ini. Kami bekerja sama dengan Kodim karena tujuannya penguatan kepemimpinan dan karakter,” kata Anshori.

Ia menjelaskan bahwa gelombang pertama diikuti 67 orang selama tiga hari dua malam. Para peserta diinapkan di lingkungan Kodim dan sebagian di tenda. Kebutuhan konsumsi juga berasal dari dana kontribusi tersebut.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah benar bersumber dari dana BOS, Anshori menjawab:

“iya,” tegas Anshori.

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut dianggap masuk kategori pengembangan profesi kepala sekolah yang secara status adalah guru dengan tugas tambahan.

“Kegiatan ini untuk memperkuat karakter, profesionalisme, dan kepemimpinan kepala sekolah. Mereka punya peran besar dalam peningkatan mutu pendidikan,” harapnya.

Sebagai informasi, petunjuk teknis dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 mengatur penggunaan dana BOS secara ketat, dan Retret tidak masuk dalam daftar kegiatan yang diperbolehkan, bahkan bisa tergolong pelanggaran jika tidak sesuai komponen pembiayaan yang diizinkan atau termasuk dalam daftar kegiatan yang dilarang.

Sanksi Penyalahgunaan Dana BOS:

Penyalahgunaan dana BOS, termasuk untuk kegiatan yang dilarang seperti retret, dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan sanksi administratif yang serius, karena dianggap sebagai kerugian negara atau bahkan tindak pidana Korupsi.

Sanksi Administratif:

1. Pengembalian dana BOS yang telah digunakan secara tidak sah ke kas negara.

2. Pengurangan atau penghentian penyaluran dana BOS tahap berikutnya kepada satuan pendidikan yang bersangkutan.

3. Sanksi kepegawaian bagi kepala sekolah dan pihak terkait, sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bisa mencakup teguran hingga pemecatan.

Hingga berita ini diturunkan Redaksi@Tim menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk keberimbangan informasi.