Bangka Selatan

Waduh! Rokok Kadaluarsa Milik Perusahaan Bebas Dijual di Bangka Selatan

535
×

Waduh! Rokok Kadaluarsa Milik Perusahaan Bebas Dijual di Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini

TOBOALI,-  Maraknya peredaran rokok kadaluarsa produksi tahun 2024 milik perusahaan rokok resmi berbagai merk dijual bebas di kios toko dan pedagang di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pantauan awak media Tintapena.Id banyak pedagang menjual rokok kadaluarsa milik perusahaan yang tidak sesuai harapan konsumen. para pedagang menjual rokok berdasarkan apa yang mereka dapatkan dari agen maupun sales yang datang.

Berdasarkan informasi salah satu narasumber menjelaskan hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai.

“Banyak beredar rokok kadaluarsa banderol tahun 2024, dijual bebas di pasaran bang,” ungkap narsum kepada awak media, Selasa, (11/03/2025).

Menurutnya, peredaran rokok kadaluarsa juga dapat berdampak negatif, seperti: bahaya kesehatan dan dampak lainnya.

“Bila dikonsumsi, tembakau akan lebih beracun dan sangat berbahaya. harus segera ditarik dari penjualan,” harapnya.

Sebagai informasi, peredaran rokok kadaluarsa sangat merugikan masyarakat tentunya hal tersebut telah melanggar peraturan Pemerintah:

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan awak media masih menunggu konfirmasi Pihak-pihak terkait guna keberimbangan informasi. (Tim)