Pena Babel

Lantai Kapal Jebol, Korban Alami Luka Sobek di Kepala, Diduga Perusahaan Abaikan K3

357
×

Lantai Kapal Jebol, Korban Alami Luka Sobek di Kepala, Diduga Perusahaan Abaikan K3

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Seorang pekerja tambang mitra timah di PT Dak, Kapal Isap Produksi (KIP) BERKAH ALAM SAMUDRA (BAS) alami laka kerja disebabkan lantai kapal Jebol diduga perusahaan tersebut abaikan k3.

Berdasarkan informasi salah satu narasumber (narsum) menyebutkan bahwa korban terjatuh sekitar kurang lebih 6 meter dari atas lantai atas kebawah ponton saat sedang bekerja di kapal milik mitra timah di area PT Dak.

“Iya bang, terjatuh karena lantai kapal Jebol, akibat plat kapal banyak yang berkarat/rusak,” ungkapnya kepada media  Tintapena.Id, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa korban bernama Yulizar al Iqbal (Pak Jai) mengalami luka robek di kepala, yang hingga kini masih dirawat diruang Arafah lantai 5, Rumah Sakit (RS) Timah Pangkalpinang.

Sebagai informasi, adapun sanksi bagi perusahaan yang lalai terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat berupa sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi pidana denda minimal Rp.100-500 juta, Penjara mulai 1-5 tahun.

Selain sanksi, perusahaan yang lalai terhadap K3 juga dapat menghadapi dampak lain, seperti:
Kerusakan reputasi perusahaan, Penurunan produktivitas, Biaya tambahan, Tuntutan hukum
Biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan kerja, kerusakan peralatan dan material, Gangguan operasional.

Adapun, Sanksi administratif berupa teguran Peringatan tertulis,
Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha, Pembatalan persetujuan,
Pembatalan pendaftaran,
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta
Pencabutan izin.

Awak media masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan KIP BERKAH ALAM SAMUDRA (BAS) maupun PT Timah Tbk.