PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda mengalokasikan dana sebesar Rp794.311.000 untuk bantuan sosial di bidang pendidikan pada tahun anggaran 2025. Bantuan ini ditujukan kepada 104 penerima, yang terdiri dari 70 mahasiswa perguruan tinggi, 19 siswa SMA, dan 15 santri dari pondok pesantren (MTs dan MA).
Sosialisasi mengenai prosedur pencairan dan pelaporan pertanggungjawaban bantuan ini dilaksanakan pada Selasa, 25 Februari 2025, di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel.
Acara ini dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Fery Afriyanto menekankan bantuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
“Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pendidikan,” ujar Fery.
Ia juga mengingatkan para penerima untuk mematuhi kewajiban pelaporan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bantuan ini difokuskan pada kebutuhan primer pendidikan, seperti pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dan biaya pendidikan lainnya.
Fery menambahkan bahwa tidak semua permohonan dapat dipenuhi, sehingga bantuan ini diberikan secara selektif berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
“Adanya bantuan ini, para pelajar dan mahasiswa di Babel dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan finansial, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut,” harapnya.





