Bangka Selatan

Miris!! 15 Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Bangka Selatan Belum Bersertifikasi ISPO, Ini Daftarnya :

1628
×

Miris!! 15 Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Bangka Selatan Belum Bersertifikasi ISPO, Ini Daftarnya :

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN –  Ditengah meningkatnya permintaan global terhadap kebutuhan minyak kelapa sawit, sangat disayangkan sekian lama berinvestasi di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dikelola oleh 15 Perusahaan Swasta belum bersertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 286/KB.410/E/03/2024 tanggal 23 Maret 2024, tentang kewajiban Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).

Berdasarkan hasil data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, adapun 17 perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut yakni : PT. Bangka Inti Besaoh, PT. Bangka Malindo Lestari, PT. Lumbung Sridewi, PT. Bumi Sawit Sukses Pratama, PT. Swarna Nusa Sentosa, PT. Sinar Agro Makmur Lestari, PT. Fenyen Agro Lestari, PT. Selatan Agro Manunggal, PT. Toboali Agri Makmur Lestari, PT. Mutiara Tani Makmur, PT. Banka Agro Plantari, PT. Tama Buana Jaya, PT. Faaz Multi Transindo, PT. Bangka Plasma Besaoh, PT. Putra Bangka Mandiri, PT. Rias Agro Lestari, PT. Mandirijaya Karya Perkasa.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Bung Anto mengatakan bahwa ada 2 perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Bangka Selatan yang telah memenuhi kewajiban persyaratan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yaitu :
PT. Bangka Malindo Lestari (BML) dan PT. Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP).

“Yang lain proses melengkapi persyaratan dan akan mengajukan di tahun ini juga,” ungkapnya, saat dikonfirmasi awak media pada hari jum’at, 17 Januari 2025.

Anto juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 tahun 2020, seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO.

“Jika tidak memiliki sertifikat ISPO, akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pencabutan izin usaha,” ujar Anto.

(Hen)