TOBOALI – Para pejuang keluarga rela berpanas – panasan demi membangun sebuah kawasan wisata yang sangat penting di ujung selatan Toboali, walaupun resiko kerja menanti kapan pun dan dimana pun kecelakaan tersebut tak dapat dipungkiri tragedi jangan sampai terjadi.
Pelaksana proyek CV. Wahyu Putra Mandiri yang mana nilai proyek tersebut sebesar Rp 13,3 miliar yang mana bersumber dari dana APBD tahun 2024, seakan tak peduli nasib para pekerja yang resiko nya di depan mata.
Entah apa alasan mereka penanggung jawab Proyek Pelaksana Pembangunan Landscape Kawasan Wisata di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung. saat dikonfirmasi Wartawan perihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Via Whatshaap tidak ada jawaban sama sekali dari Sabtu, 31 Agustus 2024 lalu.
Hingga hari ini awak media masih menunggu jawaban dari penanggung jawab proyek Pembangunan Alun-alun Kota. Alhasil, tak ada jawaban terkait K3 sampai hari ini pukul. 14.30 WIB, Senin, 2 September 2024.
Kuasa Proyek Endi maupun Yudi saat dikonfirmasi wartawan bungkam seribu bahasa.
Terkait K3, sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, agar dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat kerja.
Pantauan awak media, Selasa 27 Agustus 2024, dilokasi tersebut, nampak sekali para pekerja yang sedang melakukan aktivitas. ada dan tidak mengenakan alat Safety ( K3) sesuai dengan peraturan perundangan.
Salah satu pekerja proyek tersebut mengatakan targetnya selesai pengerjaan proyek Desember 2024.
“Iya, tidak ada instruksi harus menggunakan K3 oleh pengawas,” kata Akbar kepada media Tintapena.Id. Selasa, 27 Agustus 2024 Siang.
Berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha.
Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum di Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Jika hal itu tidak dipenuhi maka, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin.( Pasal 96 ayat (1),)
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi beserta tim masih berupaya menunggu jawaban perihal K3 tersebut.
(Hen)





