TOBOALI – Memasuki masa tenang Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan,
bersama Kesbangpol, Satpol PP, TNI dan Polri serta perangkat lainnya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diwilayah Toboali dan sekitarnya. Minggu, (11/02/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri mengatakan penertiban APK ini, berdasarkan peraturan surat nomor 75/PM.00.02 K.BB-03/02/2024, dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2024, bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan masa tenang Pemilu Tahun 2024.
“Kepada Partai Politik untuk tidak melakukan kegiatan kampanye termasuk sosialisasi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya yang mengandung unsur Kampanye selama masa tenang,” terang Amri.
Sementara itu, kepada peserta Pemilu dan Calon Legislatif diharapkan dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang selama masa tenang.
“Selama masa tenang, Pelaksana, Peserta, tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih. pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan Denda maksimal Rp. 48.000.000,00,” jelas Amri.
Menurut Amri himbauan ini dikeluarkan, untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam proses pemilihan umum serta mendorong pelaksanaan Pemilu Bersih dan Transparan.
“Kepada seluruh personel untuk berhati-hati dalam bertugas, jaga kondusifitas dengan sebaik mungkin dan lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Amri berharap agar dapat ditindak lanjuti dengan baik oleh semua pihak partai politik yang terlibat dalam proses pemilu.





