TINTAPENA.ID – Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Bangka Selatan, Dani Samjaya Sulaiman, S.I.P, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dialami dua wartawan PWI Bangka selatan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Simpang Lima Habang, Kecamatan Toboali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari grup rekan-rekan media keduanya jurnalis Bangka Pos, Cepi Marlianto, bersama wartawan TVRI, Suwandika Ananto.
Diduga mendapat intimidasi dari para pekerja yang disebut berasal dari Cinda Group saat melakukan peliputan dan pengambilan gambar dua baliho yang telah dipasangi tanda segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan. Kamis, (11/6/2026).
Dhany Samjaya menegaskan bahwa segala bentuk upaya menghalangi wartawan mencari informasi kepada masyarakat (publik) merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Alasan apapun, tindakan yang menghambat atau menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang benar dan berimbang,” tegas Dhany.
Menurutnya, sikap arogan yang diduga ditunjukkan oleh oknum pekerja Cinda Grop telah mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami sesama insan pers tentu sangat menyayangkan kejadian ini. Jika benar terdapat upaya intimidasi maupun ancaman terhadap rekan-rekan wartawan yang sedang melakukan peliputan, dikategorikan sebagai tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik,” ujarnya.
Dani juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Selain itu, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang segala bentuk tindakan yang dapat menghambat penyebarluasan informasi kepada publik.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi salah satu pilar demokrasi. Karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan bukan hanya menyerang profesi jurnalis, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” kata ketua Dani.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat menghormati tugas dan fungsi pers serta mengedepankan komunikasi yang baik terhadap kegiatan peliputan.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Jika ada keberatan, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara intimidasi ataupun ancaman,” tutup Dani Samjaya.





