PANGKALPINANG,TINTAPENA.ID — Sejumlah warga di kawasan Rejosari, Pangkalpinang, mengaku kecewa terhadap tindakan oknum pengurus Rt 1 rw1 kelurahan rejosari kecamatan pangkal balam yang dinilai melakukan pemotongan batang maupun pohon di lingkungan permukiman tanpa musyawarah bersama masyarakat.
Peristiwa yang disebut terjadi pada Minggu lalu itu memicu keluhan warga karena beberapa pohon yang dipotong diketahui telah lama dirawat masyarakat sebagai peneduh dan penghijauan lingkungan sekitar.
Warga menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan maupun kesepakatan bersama dengan masyarakat setempat. Bahkan, persoalan itu semakin menjadi sorotan lantaran kepengurusan RT dan RW disebut baru sebatas menerima Surat Keputusan (SK) dan belum menjalani proses pelantikan resmi.
Menurut sejumlah warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kewenangan pengurus lingkungan dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap warga dan lingkungan sekitar.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan masyarakat sebenarnya mendukung kegiatan penataan lingkungan maupun gotong royong. Namun menurutnya, keputusan yang menyangkut lingkungan bersama seharusnya terlebih dahulu dibahas melalui musyawarah warga, terlebih ketika kepengurusan baru belum menjalani pelantikan resmi.
“Banyak masyarakat kecewa karena tidak ada diskusi ataupun kompromi. Tiba-tiba pohon sudah dipotong. Padahal ada yang menanam dan merawat selama bertahun-tahun. Kami juga mempertanyakan karena setahu kami baru sebatas SK dan belum pelantikan,” ungkapnya, kamis (14/5/2026).
Menurut warga, beberapa pohon yang dipotong memiliki manfaat bagi lingkungan permukiman, mulai dari peneduh rumah, mengurangi panas, hingga menjaga kenyamanan kawasan sekitar.
Selain persoalan pemotongan pohon, warga juga menyoroti kegiatan gotong royong lingkungan yang disebut berjalan tanpa hasil kesepakatan bersama masyarakat. Hal itu membuat sebagian warga merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.
Persoalan tersebut kini memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan lingkungan permukiman serta kewenangan RT/RW dalam menjalankan tugas kemasyarakatan.
Secara administratif, Surat Keputusan (SK) memang dapat menjadi dasar penetapan kepengurusan RT/RW. Namun dalam praktik pemerintahan lingkungan dan kemasyarakatan, pelaksanaan tugas tetap harus mengedepankan prinsip partisipatif, komunikasi sosial, dan musyawarah warga, terutama dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap lingkungan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014–2034, pemanfaatan ruang wajib memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, keseimbangan kawasan, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ruang lingkungan.
Dalam prinsip RTRW tersebut, ruang terbuka hijau dan vegetasi lingkungan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas kawasan permukiman.
Karena itu, tindakan penebangan maupun pemotongan pohon di lingkungan masyarakat seharusnya mempertimbangkan dampak lingkungan dan melibatkan masyarakat sekitar melalui komunikasi serta musyawarah.
Selain itu, ketentuan mengenai lembaga kemasyarakatan kelurahan menjelaskan bahwa RT dan RW memiliki fungsi membantu pelayanan pemerintahan, menjaga ketertiban lingkungan, menampung aspirasi masyarakat, serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan mufakat.
Warga berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Wali Kota Pangkalpinang, dapat melihat langsung kondisi tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada penataan lingkungan, masyarakat pasti mendukung. Tapi jangan sampai keputusan dilakukan sendiri tanpa mendengar pendapat warga yang terdampak,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RT 1 maupun RW 1 kelurahan rejosari kecamatan pangkal balam terkait alasan pemotongan pohon dan kegiatan lingkungan yang dipersoalkan warga tersebut.





