PALEMBANG — Komisi IV DPRD Sumatera Selatan menegaskan agar seluruh perusahaan, baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN), mematuhi kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel terkait pembatasan angkutan batu bara di wilayah Sumatera Selatan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Ade Pramanja, mengatakan DPRD mendukung penuh langkah Gubernur Sumsel H. Herman Deru dalam menertibkan angkutan batu bara yang selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.
“Kami minta semua perusahaan tanpa terkecuali tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan Pemprov Sumsel. Aturan ini berlaku untuk semua, tidak boleh ada pengecualian,” tegas Ade Pramanja, Sabtu (24/1/2026).
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, kebijakan pembatasan angkutan batu bara harus dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah Sumatera Selatan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, sebagian besar perusahaan yang berdomisili di Sumsel telah berupaya mematuhi kebijakan tersebut. Oleh karena itu, akan menjadi tidak adil apabila ada pihak tertentu yang justru mengabaikan aturan daerah.
“Jangan sampai ada intervensi atau intimidasi, baik dari perusahaan swasta maupun BUMN. Pemprov Sumsel tidak boleh dianggap main-main dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Ade menjelaskan, kebijakan pembatasan angkutan batu bara diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai dampak yang selama ini dirasakan, mulai dari kemacetan lalu lintas, meningkatnya angka kecelakaan, polusi debu, hingga kerusakan lingkungan.
Dampak tersebut, kata dia, dirasakan di sejumlah daerah di Sumatera Selatan, seperti Baturaja, Muara Enim, Lahat, OKU, Musi Rawas, Musi Rawas Utara (Muratara), Lubuk Linggau, Banyuasin, hingga Musi Banyuasin.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Kepentingan publik harus menjadi prioritas utama,” tutupnya.





