Pena Babel

Peredaran Rokok Ilegal di Toboali, Owner Toko Grosir Istri Pejabat Terkenal

781
×

Peredaran Rokok Ilegal di Toboali, Owner Toko Grosir Istri Pejabat Terkenal

Sebarkan artikel ini

TOBOALI – Praktik peredaran rokok ilegal di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara terang-terangan mengedarkan rokok ilegal berbagai merk serta menjual secara terbuka. Disinyalir, selama bertahun-tahun.

Berdasarkan bukti video yang diperoleh media Tintapena.Id dilokasi owner toko grosir ternama di Toboali menjadi pusat penjualan dan penampungan rokok ilegal berbagai merek dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini, memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan Bea Cukai maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Yang menjadi perhatian media, pemilik toko grosir tersebut berinisial (YA). diketahui, merupakan istri dari seorang pejabat di Kabupaten Bangka Selatan berinisial (SI). Kondisi ini diduga adanya rasa aman dan percaya diri dalam menjalankan usaha ilegal tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, pemilik toko grosir berinisial YA secara terbuka mengakui bahwa tokonya menjual rokok ilegal. Bahkan, ia menyebut praktik tersebut bukan hanya dilakukan oleh tokonya, melainkan hampir seluruh toko grosir di wilayah Toboali.

“Iya bang, kami jual rokok ilegal. Tapi bukan cuma toko kami, hampir semua grosir di Toboali juga jual. Kalau mau dicek, bisa. Saya suruh orang tunjukkan,” ungkapnya, pada Jumat, (23/01/2026).

Pernyataan sikap tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa peredaran rokok ilegal di Toboali Kabupaten Bangka Selatan telah menjadi praktik yang terorganisir dan berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Padahal, penjualan rokok ilegal merupakan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada kerugian negara, khususnya dari sektor penerimaan cukai. Selain itu, pelaku usaha yang terlibat terancam hukuman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

Sebagai informasi, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terdapat sanksi tegas bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dikenai denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur sanksi bagi pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menjual barang kena cukai yang patut diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman pidana yang sama beratnya.

Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian serius Bea Cukai dan APH untuk segera melakukan penelusuran serta penindakan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu, demi menegakkan supremasi hukum dan melindungi keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan Redaksi@Tim masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait khususnya Bea Cukai guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.