Bangka Selatan

Gila! 16 Perusahaan Sawit di Bangka Selatan Tidak Ada MoU Harga TBS, Petani Pertanyakan Pengawasan

385
×

Gila! 16 Perusahaan Sawit di Bangka Selatan Tidak Ada MoU Harga TBS, Petani Pertanyakan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN, TINTAPENA.ID – Keberadaan 16 Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah puluhan tahun beroperasi di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menuai sorotan.

Pasalnya, hingga kini belum adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak perusahaan dan pemerintah kabupaten Bangka Selatan terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS).

Informasi yang diperoleh Tim pena menyebutkan bahwa tidak ada kerja sama harga TBS antara Pemkab Basel dan perusahaan yang ada, termasuk regulasi daerah yang mengatur secara spesifik tata kelola harga. Ini menimbulkan pertanyaan masyarakat, terutama para petani yang selama ini bergantung pada stabilitas harga sawit.

Ketiadaan peraturan daerah (Perda) yang mengatur harga TBS membuat publik bertanya-tanya: mengapa pemerintah daerah belum menyediakan perlindungan hukum yang jelas bagi petani?.
Situasi ini dianggap lemahnya pengawasan pemerintah terhadap industri sawit yang berkembang pesat di kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan kabupaten Bangka Selatan, Risvandika saat dihubungi memberikan jawaban singkat.

“Waalaikumsalam, tidak ada,” ujarnya, Jumat, (5/12/2025).

Ironisnya, pernyataan ini menunjukkan bahwa hubungan kemitraan formal antara perusahaan dan pemerintah daerah selama ini tidak terbentuk secara struktural.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan, Kartikasari, saat dikonfirmasi terkait hal yang sama, tidak memberikan jawaban (Bungkam).

Meski MoU tidak dibuat di tingkat kabupaten, regulasi nasional sejatinya sudah mengatur dengan jelas kewajiban perusahaan sawit dalam menetapkan harga TBS. Aturan tersebut tertuang dalam:

Permentan No. 1 Tahun 2018.
Permentan No. 13 Tahun 2024.

Regulasi ini mewajibkan:

1. Pembentukan Tim Penetapan Harga TBS di tingkat provinsi,
2. Keterlibatan perusahaan, pemerintah daerah, dan perwakilan pekebun dalam proses penetapan harga.
3. Kepatuhan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terhadap harga TBS hasil keputusan tim.
4. Adanya kemitraan resmi antara perusahaan dan lembaga pekebun (minimal koperasi), yang diketahui pemerintah daerah.

Dengan demikian, MoU di wilayah Kabupaten Bangka Selatan seharusnya tidak menjadi celah bagi perusahaan untuk menetapkan harga di luar ketentuan yang berlaku.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga TBS dapat dikenai sejumlah sanksi, mulai dari:

1. Teguran tertulis
2. Denda administrasi
3. Penghentian sementara kegiatan operasional.
4. Pencabutan IUP atau IUPKS.

Meski pemerintah memiliki kewenangan tersebut, implementasi di lapangan sering dianggap lemah sehingga banyak petani merasa dirugikan oleh fluktuasi harga yang tak sesuai ketetapan.

Para petani di Bangka Selatan menilai sudah saatnya pemerintah daerah mengambil langkah tegas. Mereka berharap ada regulasi yang lebih konkret, pengawasan yang intensif, serta komitmen kuat untuk keadilan dalam tata kelola harga TBS.

Hingga berita ini diturunkan tim pena masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk keberimbangan informasi.