PANGKALPINANG – Aksi ribuan warga pesisir yang memadati halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (21/7/2025),
Gubernur Babel, Hidayat Arsani menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat yang menolak aktivitas tambang laut di wilayah pesisir.
Dalam orasinya yang disambut sorak dan tepuk tangan massa Koalisi Sipil untuk Keadilan Pesisir, Hidayat menegaskan keberpihakannya kepada rakyat.
“Saya pro rakyat. Apa yang bisa saya perjuangkan, saya perjuangkan. Kita ingin Bangka Belitung tetap aman dan nyaman untuk semua,” tegasnya di hadapan massa yang berjalan kaki sejauh 7 kilometer dalam aksi damai tersebut.
Tak sekadar pernyataan, Gubernur Hidayat langsung menandatangani surat rekomendasi evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Surat itu ditujukan kepada tiga kementerian utama: Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Langkah tegas ini diperkuat dengan penandatanganan surat dukungan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat pesisir untuk merevisi zonasi laut yang selama ini membuka peluang bagi eksploitasi tambang.
“Hari ini suara rakyat sangat jelas. Saya sudah dua kali bersurat ke kementerian, sekarang saya kirim lagi dan saya tanda tangani langsung. Tidak ada keraguan di sini,” ujar Hidayat.
Respon cepat Gubernur ini disambut positif oleh berbagai pihak. Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Walhi Babel, Ahmad Subhan Hafiz, yang menilai sikap Gubernur sebagai langkah maju dalam penyelamatan lingkungan pesisir.
“Kami mengapresiasi sikap Gubernur. Kini giliran DPRD dan kementerian untuk membuka proses ini secara transparan. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal kehidupan ribuan nelayan dan keberlangsungan lingkungan,” kata Hafiz.
Aksi yang digerakkan oleh Koalisi Sipil untuk Keadilan Pesisir ini diikuti warga dari empat kabupaten: Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan. Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Perubahan zonasi laut dan pesisir di RZWP3K agar terbebas dari tambang dan dijadikan zona tangkap serta konservasi nelayan.
2. Pencabutan izin tambang timah di wilayah-wilayah sensitif seperti Teluk Kelabat Dalam, Batu Beriga, dan pesisir Bangka Selatan.
3. Moratorium izin baru tambang timah, evaluasi terhadap izin yang merusak, serta langkah nyata pemulihan ekologi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sumber: babelprov.go.id