BANGKA – Kebakaran hebat melanda sebuah kapal pompong pengangkut bahan bakar minyak (BBM). Selasa, (26/7/2025) sore. di perairan Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kapal tersebut diketahui sedang melakukan pengisian solar ke Kapal Isap Produksi (KIP) Niom 5 milik PT Timah Tbk sebelum akhirnya dilalap api.
Insiden ini mengakibatkan sang nakhoda, Jon mengalami luka bakar di bagian kaki, sementara kru lainnya berhasil menyelamatkan diri.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi di lapangan, kebakaran bermula ketika sebuah transportir minyak menyalurkan sekitar 5.000 liter solar menggunakan selang ke bunker kapal pompong. Setelah aliran minyak dipastikan berjalan normal, Jon mencoba menyambungkan selang tersebut ke KIP Niom 5.
Namun, tiba-tiba percikan api muncul dan langsung menjalar melalui selang bahan bakar. “Apinya cepat sekali menyambar selang bahan bakar,” ungkap salah satu kru kapal yang menyaksikan kejadian tersebut.
Meski sempat dilakukan pemadaman menggunakan racun api dan air, kobaran api semakin membesar hingga akhirnya menghanguskan seluruh badan kapal.
Keterangan Penanggung Jawab Kapal
Andre, selaku penanggung jawab kapal, membenarkan insiden tersebut. Ia mengaku menerima laporan sekitar pukul 18.00 WIB dari anak buah kapal (ABK).
“Ya, kejadiannya sekitar jam 5 sore, saya baru dapat informasi sejam kemudian. Katanya waktu pemasangan selang, tiba-tiba api muncul. Saya sendiri masih menunggu penjelasan lengkap karena baru dengar lewat telepon dari ABK,” ujarnya. kepada media Tintapena.Id. Selasa, 26 Agustus 2025.
Menurut Andre, nahkoda pompong sempat berusaha memadamkan api, namun kobaran api terlalu cepat membesar. “Infonya, nakhoda mengalami luka bakar sekitar 10 persen di bagian kaki. Untung kru lainnya selamat,” tambahnya.
Polisi Diminta Bertindak
Peristiwa ini langsung menuai sorotan publik. Polres Bangka dan Polda Bangka Belitung untuk segera mengusut tuntas penyebab kebakaran tersebut. Selain itu, asal usul BBM solar yang digunakan juga diminta ditelusuri, mengingat jumlah yang cukup besar dan berpotensi menyalahi aturan distribusi bahan bakar.
Jika benar itu BBM ilegal atau minyak subsidi kami minta nota dan pengecekan solar dibangker kapal niom 5.
Pasal tentang BBM solar ilegal adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang mengatur pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi penyalahgunaan dan niaga BBM subsidi secara ilegal.
Ketentuan Pidana:
Pasal 55 UU Migas (diubah oleh UU Cipta Kerja):
Menetapkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023):
Menguatkan dan mengubah ketentuan dalam UU Migas, sehingga sanksi ini tetap berlaku dan ditegakkan.
Contoh Pelanggaran
Penyalahgunaan BBM Subsidi:
Praktik pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi atau untuk kepentingan industri.
Penimbunan BBM:
Penyimpanan BBM secara ilegal dan penimbunan tanpa izin usaha merupakan pelanggaran yang akan ditindak.
Dampak dan Sanksi Lain
Selain pidana penjara dan denda, praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.
Masyarakat diminta untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan praktik penyalahgunaan BBM.
Kebakaran kapal pengangkut BBM ini sekaligus menambah daftar panjang persoalan distribusi bahan bakar di wilayah perairan Bangka Belitung yang kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan laut.
Hingga berita ini diterbitkan tim masih berupaya klarifikasi pihak-pihak penanggungjawab kapal guna keberimbangan informasi.





