PANGKALPINANG – Maraknya tiang dan papan reklame ilegal di berbagai titik Kota Pangkalpinang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Lebih dari 900 titik reklame diduga tidak mengantongi izin resmi, namun selama ini tampak seperti dibiarkan begitu saja. Kini, setelah ramai diberitakan media dan menjadi perbincangan publik, pemerintah kota baru menggencarkan rencana penertiban.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut kondisi ini sebagai ironi dalam pengelolaan tata ruang kota.
“Baru sekarang ramai-ramai soal penertiban reklame ilegal, selama ini ke mana saja? Padahal jumlahnya sudah sangat mencolok dan berdampak pada estetika kota. Jangan sampai ini hanya reaktif karena pemberitaan, bukan kesadaran untuk menegakkan aturan,” ujarnya.
Estetika Kota, Aturan Diabaikan?
Papan iklan dan tiang reklame kini seakan menjadi pemandangan umum di sudut-sudut kota, dari jalan utama. Keberadaannya tidak hanya dinilai merusak keindahan kota, tapi juga mengganggu keselamatan jika tidak terpasang dengan standar teknis yang baik.
“Tujuan dari regulasi tata ruang itu kan untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Kalau reklame bisa berdiri sembarangan tanpa izin, lalu di mana fungsinya pengawasan?” ujar seorang narsum pemerhati tata kota. Jum’at, 30 Mei 2025.
Setelah sejumlah media mengangkat isu ini, barulah Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan akan melakukan penertiban terhadap reklame ilegal dalam waktu dekat. Namun ini menimbulkan pertanyaan publik soal keberanian dan konsistensi penegakan aturan.
“Apakah selama ini tidak ada pengawasan? Atau memang ada pembiaran karena ada ‘kepentingan’? Kami minta pemerintah transparan, serta berani memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum dalam,” tambah narasumber.
Perlu Ketegasan, Bukan Sekadar Janji
Pemerintah Kota diminta tidak hanya sekadar melontarkan wacana, tetapi benar-benar menindak tegas reklame ilegal, termasuk melakukan audit terhadap semua titik reklame dan mencabut reklame yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Masyarakat berharap penataan kota bukan sekadar formalitas atau agenda musiman yang hanya bergema ketika jadi sorotan. Penegakan aturan harus dijalankan secara berkelanjutan, adil, dan transparan, agar wajah kota Pangkalpinang benar-benar merepresentasikan kota yang tertib, modern, dan bermartabat.





