TOBOALI – Salah satu wartawan media di Bangka Selatan, mendapat perlakuan pengancaman dan di Intimidasi akan dilaporkan ke pihak kepolisian hanya karena pemberitaan terkait K3, proyek Pembangunan Landscape Kawasan Wisata Benteng, pada waktu lalu.
Diketahui, pengancaman itu terjadi saat Pertemuan keduanya di Warkop Toboali serta disaksikan oleh pemilik warung pada kamis, 12 September 2024 Siang.
Alhasil, koboi Kampung berinisial D yang mengaku Humas di proyek pembangunan tersebut benar atau tidaknya langsung menunjukkan dirinya adalah manusia terkuat dimuka bumi, dengan melontarkan kata-kata kasar kepada wartawan.
Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum di Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Jika hal itu tidak dipenuhi maka, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin.( Pasal 96 ayat (1))
Terkait K3, sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, agar dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat kerja.
Berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha.
Sesuai dengan peraturan perundangan redaksi beserta tim masih menunggu etikad baik.





