Bangka Selatan

Wow! Sudah 8 Kali, Cucu Bos Timah Setubuhi Korban

239
×

Wow! Sudah 8 Kali, Cucu Bos Timah Setubuhi Korban

Sebarkan artikel ini

TOBOALI  – Gerak cepat Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, pelaku ML merupakan anak dari cucu Big Bos Timah di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Untuk diketahui pelaku maupun korban masih berstatus Pelajar di salah satu SMP di Toboali, sebut saja Mawar (14) anak dibawah umur menjadi korban keberingasan untuk memuaskan nafsui, yang ternyata sudah 8 kali dilakukan ML (15) saat suasana sepi untuk menyalurkan aksi tepatnya dikamar korban dan rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Basel, Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani seizin Kapolres Basel AKBP. Trihanto Nugroho menjelaskan bahwa membenarkan adanya kasus persetubuhan yang mana pelaku masih anak dibawah umur.

“Iya benar, terungkapnya saat kejadian ke delapan yang terakhir dalam rentan waktu Februari hingga 6 Juni 2024. Saat itu orang tua korban mendapat telpon tidak dengan sengaja dari korban, karena hp korban tidak terkunci. Saat diintip dan digedor kekamar korban ada seorang pelaku,” Jelas Raja Taufik. Sabtu, 8 Juni 2024.

Menurut Raja Taufik, untuk barang bukti berhasil diamankan yakni berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna Abu-abu bergambar kartun minnie Mouse, 1 helai celana pendek berwarna Coklat, 1 helai celana dalam berwarna kuning bermotif lingkaran warna hitam 1 helai pendengaran berwarna hijau tosca bermotif daun dan batang, 1 unit motor Aerox, 1 buah dompet pelaku dan pakaian pelaku, baju, dan celana dalam.

“Pelaku ML dikenakan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun Penjara,” tutupnya.

(Jokers Basel)