Bangka Selatan

Penambang Tungau Desa Kumbung : Kami Tidak Menggarap Bakau

260
×

Penambang Tungau Desa Kumbung : Kami Tidak Menggarap Bakau

Sebarkan artikel ini

Bangka Selatan, Tintapena.Id –  Akhir – akhir ini, teriakan masyarakat kecil Bangka Belitung (Babel) sering kali terdengar di berbagai Medsos bahkan di kehidupan nyata. Akibat sepi nya para pembeli timah dan rendahnya harga jual seakan pertanda Bangka Belitung sedang tidak baik-baik saja.

Perekonomian Babel pada saat murahnya harga timah dan sempitnya lapangan kerja sehingga membuat masyarakat berinisiatif melakukan aktivitas pertambangan rakyat bersekala kecil yang disebut “TI Tungau”.

Meskipun si mutiara hitam itu kian hari kian sulit di dapatkan, Hampir dari sebagian masyarakat Babel menggantungkan hidup nya dengan berprofesi sebagai penambang Timah. Mulai dari yang berskala kecil maupun besar.

Hal tersebut, jelas menjadi perhatian serius bahkan peran pemerintah dan APH (Aparat penegak hukum) seakan diuji.

Pantauan awak media di Lepar Pongok, kabupaten Bangka Selatan (Basel), kepulauan Bangka Belitung (Babel), Masih banyak masyarakat kecil yang mengais rezeki dan menggantungkan hidup mereka dengan bertambang. Minggu, 7 April 2024.

“Ya Bang, kami Nungau buat mencukupi kehidupan keluarga kami sehari-hari. Timah Murah, harga bahan pokok semakin hari kian mahal,” ujar penambang tungau yang enggan di sebutkan namanya.

“Sehari kami dapatlah sekitar 5 kg dan tidak tentu bang, kadang mesin rusak. kami jelas mengalami kerugian yang sakit menyakitkan apalagi spearpart/onderdil di Lepar sendiri harganya lumayan fantastis,” tambahnya.

“Syukur-syukur kami masih bisa hidup dengan adanya alat pencari timah berjenis tungau ini,” keluhnya.

“Kami berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar memaklumi kegiatan kami ini dalam mencari rezeki hang halal dan semoga pemerintah dapat memberikan solusi yang tepat kepada kami ini sebagai rakyat kecil,” Harapnya.

Sementara itu, menanggapi isu adanya aktivitas pertambangan di hutan bakau desa kumbung, awak media konfirmasi langsung kepada (DS) salah satu tokoh masyarakat setempat dirinya mengatakan” Saat ini tidak ada aktivitas pertambangan di bakau desa kami kumbung. Kalau yang nambang banyak namun saat ini, tidak ada yang menggarap hutan Bakau,” Terangnya kepada Tim Jokers.

Tak sampai disitu saja, guna perimbangan berita awak media juga menggali informasi tersebut kepada IPDA Ali Akbar, selaku Kapolsek Lepar pongok. Ia mengatakan “Saat ini saya tegaskan tidak ada yang beraktivitas di wilayah hutan bakau dan hal ini sudah lama sekali saya himbau keras kepada masyarakat sejak awal saya menjabat sebagai Kapolsek Lepar.

“Kemudian Pada hari kamis tanggal 21 September 2023 lalu, telah dilaksanakan pemasangan spanduk himbauan dan edukasi untuk umum tentang larangan dan sanksi hukum merusak kawasan mangrove, oleh Bripka Fiski bhabinkamtibmas desa kumbung bersama sekdes kumbung beserta perangkat desa kumbung di kawasan mangrove yang sering mendapat gangguan berupa aktifitas tambang ilegal oleh oknum masyarakat. Sebagai upaya pencegahan kerusakan meluasnya ekosistim mangrove secara massif,” Tegas IPDA Ali Akbar.

Kesimpulan nya, Apa solusinya peran dari pemerintah utk mengatasi problem seputaran tambang rakyat seperti ini?.

seandainya kegiatan Penambangan skala kecil ini di hentikan total, apakah harus dilakukan penegakan hukum secara penuh terhadap masyarakat pelaku tambang atau legalisasi sebagai ruang akomodir ? Supaya terdapat singkronisasi pemahaman seluruh stakeholder.

Polisi bisa saja berposisi gakkum, tapi di sisi lain kongkritnya penopang ekonomi masyarakat tidak atau belum di temukan.

Keamanan lingkungan dan alam mutlak harus terpelihara dan terjaga dgn baik guna mencegah kerusakan secara sporadis akibat penambangan tanpa pola.

Dalam ranah harkamtibmas, apakah memegang prinsip keseimbangan dan harus menunggu solusi itu.?.

(Sy,Hen Tim Jokers)