Nasional

KPK Ingatkan DPRD Seluruh Indonesia, Jangan Salahgunakan POKIR

70
×

KPK Ingatkan DPRD Seluruh Indonesia, Jangan Salahgunakan POKIR

Sebarkan artikel ini

TINTAPENA.ID -– Sebuah video yang diunggah akun media sosial TikTok “Tua Gila” lima hari lalu. terkait pengawasan terhadap penggunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di berbagai daerah di Indonesia. Hingga kini, menuai sorotan publik. Selasa, (23/6/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan program yang bersumber dari Pokir DPRD. Lembaga antirasuah itu menilai bahwa mekanisme yang seharusnya menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat kerap disalahgunakan menjadi alat transaksi proyek dan kepentingan politik.

KPK mengingatkan seluruh anggota DPRD agar tidak memanfaatkan Pokir sebagai instrumen untuk memperdagangkan proyek pembangunan daerah. Peringatan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor SE-2/2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, serta pimpinan DPRD di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pokir sejatinya merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota dewan. Namun dalam praktiknya, KPK menemukan berbagai penyimpangan yang menjadikan Pokir sebagai pintu masuk terjadinya korupsi dalam proses penganggaran daerah.

Menurut KPK, sejumlah kasus yang telah terungkap menunjukkan adanya dugaan praktik pengondisian proyek kepada rekanan tertentu dengan imbalan fee yang nilainya dapat mencapai puluhan persen dari total anggaran. Bahkan, terdapat indikasi barter kepentingan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan program pembangunan yang bersumber dari Pokir.

Lembaga antikorupsi (KPK) menegaskan bahwa usulan Pokir harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi, kelompok, maupun kepentingan politik tertentu.

Selain itu, anggota DPRD dilarang terlibat dalam pengaturan teknis pelaksanaan proyek ataupun meminta komisi dari pihak pelaksana.

“KPK menegaskan bahwa setiap permintaan fee, komisi, atau bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan proyek pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” sebutnya dalam video.

Tidak hanya kepada legislatif, KPK juga meminta kepala daerah untuk aktif menolak segala bentuk intervensi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Pemerintah daerah didorong memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam proses penyusunan serta pelaksanaan APBD.

Langkah ini dinilai penting mengingat masih maraknya kasus korupsi sektor infrastruktur dan pembangunan daerah yang melibatkan oknum legislatif. Dengan pengawasan yang lebih ketat, KPK berharap praktik penyalahgunaan Pokir dapat diminimalisir dan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, KPK berharap fungsi Pokir dapat kembali pada tujuan awalnya sebagai jembatan antara aspirasi rakyat dan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.