Bangka Selatan

Intimidasi Wartawan, Oknum Satpol PP Basel: Terancam Pidana UU Pers

549
×

Intimidasi Wartawan, Oknum Satpol PP Basel: Terancam Pidana UU Pers

Sebarkan artikel ini

TINTAPENA.ID  -– Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP berinisial Heri, bersikap arogan dan menghalangi tugas jurnalistik wartawan gashnews.com yang sedang meliput sengketa lahan antarwarga di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Kota, Kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung. Pada Jumat, (6/2/2026).

Pasalnya, wartawan bekerja berdasarkan amanat undang- undang untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang. Setiap bentuk tekanan atau intimidasi dinilai sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers

Keterangan narasumber yang enggan dipublis mengungkapkan ada dua dugaan pelanggaran serius dalam peristiwa tersebut. Pertama, adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan atribut dinas untuk kepentingan keluarga dalam sengketa lahan. Kedua, tindakan penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

“Tindakan menghambat kerja pers jelas melanggar hukum. Ini bukan sekadar etika, tapi sudah masuk ranah pidana,” ujarnya. Kepada media Tintapena.Id. Minggu, 8 Februari 2026.

Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar, apa kewenangan Heri dalam sengketa lahan itu, hingga berani menghalangi kerja pers?.

Sebagai informasi, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau dikenakan denda maksimal Rp.500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan
Redaksi@Tim menunggu klarifikasi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.