Pena Babel

Geger! Lapas Narkotika Pangkalpinang, Diduga Terima Setoran Rp7 Juta per Kamar Hunian

505
×

Geger! Lapas Narkotika Pangkalpinang, Diduga Terima Setoran Rp7 Juta per Kamar Hunian

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, -–  Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menimpa, Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,

Ironisnya, oknum ASN tersebut disebut-sebut melakukan pungutan terhadap para narapidana (tahanan) di blok hunian kamar. Informasi ini mencuat dunia pemasyarakatan.

Berdasarkan data serta keterangan narasumber yang enggan dipublis, oknum ASN tersebut berinisial HA diduga meminta setoran uang sebesar Rp7 juta untuk setiap kamar hunian. Pungutan itu disebut bersifat wajib.

“Sudah ada sembilan kamar yang menyetor. Bang, Tinggal satu kamar lagi yang belum membayar,” ungkap narasumber.

Ia menjelaskan, jumlah uang yang terkumpul dari praktik tersebut bernilai fantastis mencapai sekitar Rp70 juta dalam satu bulan. Dana itu diduga disetor ke oknum yang bersangkutan.

Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa para narapidana (tahanan) berada dalam posisi tertekan. Apabila tidak memenuhi permintaan.

“Semua kamar hunian harus setoran tiap bulan. Kalau tidak, adanya tekanan bagi para narapidana(tahanan),” tegasnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi. Namun, yang bersangkutan Bungkam meski telah dihubungi melalui WhatsApp.

Hal serupa juga terjadi saat media Tintapena.Id mengonfirmasi kepada oknum ASN berinisial HA. Usai dihubungi tidak mendapat respon balasan apapun.

Dugaan pungli ini memantik keprihatinan masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan sejatinya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan perlindungan bagi warga binaan, bukan justru menjadi ruang praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Sebagai informasi, praktik pungutan liar di lingkungan Lapas merupakan pelanggaran serius. ASN yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta sanksi administratif berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi@Tim masih menunggu klarifikasi dari seluruh pihak-pihak terkait guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.