TINTAPENA.ID – Kasus kematian Timothy viral di media sosial pada akhir-akhir ini. Ia merupakan salah satu mahasiswa Universitas Udayana (Unud) di Bali, yang membuat perhatian publik atas peristiwa nahas yang menimpanya.
Pada 15 Oktober 2025, Timothy ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai gedung kampus Universitas Udayana. Kasus ini diduga terkait perundungan di grup percakapan daring di antara rekan-rekan kampusnya.
Setelah kejadian, anggota kepolisian Bali bersama pihak Universitas Udayana melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Beberapa media juga melaporkan bahwa rekaman CCTV di lokasi kejadian rusak pada saat peristiwa berlangsung.
Timothy Anugrah Saputra ditemukan tewas tergeletak di kampusnya. Tepatnya di area gedung FISIP Unud pada Rabu (15/10/2025) lalu. Selain itu adapula isu dugaan stres korban karena tekanan skripsi. Namun dua kabar tersebut dibantah pihak kepolisian dan kampus.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa praktik perundungan tidak hanya terjadi di satu lingkup, tetapi merupakan persoalan budaya harus membutuhkan evaluasi yang lebih dalam.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran muncul dugaan kuat bahwa korban menjadi korban perundungan atau bullying dari lingkungan kampus atau sekitarnya. Tragedi tersebut bukan hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan teman-teman korban, tetapi juga merusak nama baik salah satu universitas ternama di Bali yaitu Universitas Udayana (UNUD).
Kasus Timothy membuka mata publik bahwa perundungan di lingkungan akademik masih menjadi salah satu masalah yang serius. Tekanan sosial, komentar menghina, atau pengucilan di media sosial dapat meninggalkan luka batin mendalam yang susah untuk di lihat.
Psikolog pendidikan menilai bahwa kasus ini menjadi momentum penting bagi kampus-kampus di Indonesia untuk lebih aktif membangun budaya empati, komunikasi sehat, dan sistem perlindungan mental pada mahasiswanya.
Kematian Timothy Anugrah Saputra seharusnya tidak menjadi akhir, melainkan peringatan keras bagi dunia seluruh pendidikan untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan menghentikan segala bentuk kekerasan verbal maupun nonverbal.
Kasus ini juga memperkuat desakan publik terhadap kampus-kampus di Indonesia untuk memperketat salah satu kebijakan perlindungan terhadap mahasiswa dari segala bentuk perundungan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga harus menyatakan perlunya sistem pelaporan dan perlindungan psikologis yang lebih kuat di lingkungan perguruan tinggi ataupun di tempat lainnya.
Nama : Ihsan Fadilah Putera
Kelas : IPOL A
NIM : 5122511073
Mata Kuliah : B. Indonesia





