PANGKALPINANG – Suara penambang Rakyat menggema menuntut empat tuntutan di halaman Kantor PT Timah Tbk, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin, (6/10/2025).
Demonstrasi ini menuntut atas perubahan kebijakan dalam tata kelola pertimahan yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat penambang lokal.
Massa yang datang dari berbagai wilayah di Pulau Bangka menyuarakan empat tuntutan:
1. Meminta kenaikan harga timah menjadi Rp300.000 per SN 70.
2.Menolak sistem kemitraan yang dianggap merugikan penambang rakyat.
3. Mendesak agar izin usaha pertambangan (IUP) tidak hanya dikuasai pihak swasta, tetapi diserahkan kepada masyarakat.
4. Menuntut penghentian penangkapan terhadap penambang rakyat.
Di tengah situasi, Direktur PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, akhirnya menemui massa dan memberikan pernyataan resmi.
“Baik, terima kasih semuanya yang telah hadir di sini. Dari keempat tuntutan yang disampaikan, kami terima dan kami setujui,” ujar Restu dihadapan massa.
Namun, Restu juga menegaskan bahwa tidak semua tuntutan berada di bawah kewenangan PT. Timah.
“Dari semua tuntutan itu, ada yang bukan menjadi kewenangan dan tugas kami di PT Timah. Sebagian merupakan wewenang pemerintah daerah, dan ada pula yang menjadi tanggung jawab pihak swasta,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Restu menyebut akan dibentuk semacam tim khusus bersama perwakilan baik bersama masyarakat, maupun perwakilan untuk menindaklanjuti setiap poin tuntutan.
Dikabarkan, aksi yang berlangsung dikantor PT Timah Tbk mengalami kerusakan parah akibat amukan massa yang datang dari berbagai wilayah yang ada di Pulau Bangka.