Hukum dan Kriminal

Polsek Air Gegas Bekuk Pencuri Sawit di Perkebunan PT MHL, Amankan 226 Tandan sebagai BB

40
×

Polsek Air Gegas Bekuk Pencuri Sawit di Perkebunan PT MHL, Amankan 226 Tandan sebagai BB

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Jajaran Polsek Air Gegas berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di perkebunan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Satu orang pelaku berinisial AD (38), warga Desa Ranggas, berhasil diamankan beserta ratusan tandan sawit hasil curian.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini bermula saat pelapor bersama saksi melakukan patroli malam di area perkebunan pada Rabu (10/9/2025). Mereka menemukan tumpukan buah sawit yang telah dipanen tanpa sepengetahuan perusahaan.

Kecurigaan itu terbukti ketika sekitar pukul 00.15 WIB, tiga orang pelaku terlihat sedang memanen buah sawit. Petugas lapangan segera melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan satu orang tersangka, sementara dua pelaku lain melarikan diri.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita **226 tandan buah sawit** seberat lebih dari 1 ton, satu bilah dodos, satu senter kepala, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelas Iptu Budi, Jumat (12/9/2025).

Menurut keterangan awal, motif pelaku adalah untuk menjual hasil curian demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Air Gegas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berhasil kabur pada saat kejadian.