Hukum dan Kriminal

Polres Basel Bekuk Pemuda Pengedar Ekstasi di Toboali

139
×

Polres Basel Bekuk Pemuda Pengedar Ekstasi di Toboali

Sebarkan artikel ini

TOBOALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, pada Kamis, (18/9/2025) dini hari.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi SH, menyampaikan bahwa tersangka berinisial AD alias Giok (22), seorang buruh harian, ditangkap saat berada di pinggir jalan sekitar pukul 00.10 WIB.

“Ketika hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun dengan sigap petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut,” jelas Iptu Budi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi 10 butir pil ekstasi berbentuk granat warna pink dengan berat bruto 3,52 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo hitam, satu buah remot kunci motor, serta sepeda motor Honda Vario warna biru doff tanpa nomor polisi.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut dengan tujuan meraup keuntungan pribadi.

Kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AD alias Giok dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.