Pangkalpinang

Plt Kadishub Subekti Langgar Netralitas ASN, Ajak Jamaah Dukung Paslon No.2 di Masjid

365
×

Plt Kadishub Subekti Langgar Netralitas ASN, Ajak Jamaah Dukung Paslon No.2 di Masjid

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Pernyataan kontroversial terlontar dari Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Subekti, saat memberikan sambutan dalam sebuah acara yang digelar di salah satu masjid di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam video berdurasi 39 detik tersebut menjelaskan bahwa Subekti yang diketahui masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), secara terbuka mengajak para undangan untuk mendukung pasangan calon kepala daerah nomor urut 2, Molen-Zeki Yamani (Paslon Harmoni).

Ungkapan Subekti yang menyebut bahwa pasangan tersebut telah “terbukti begawe” dan menyampaikan harapan agar Molen kembali terpilih. agar dirinya bisa menjadi staf khusus, sontak memicu sorotan tajam dari masyarakat dan pemerhati netralitas ASN.

“Kalau Bang Molen menang nih, insyaallah staf khusus aok Gus,” ujar Subekti di hadapan para tamu undangan.

Ia juga menyinggung soal potensi akses anggaran yang lebih besar jika pasangan Molen-Zeki terpilih kembali, bahkan menyebut angka-angka simbolik seperti “22” sebagai pertanda kemenangan Paslon nomor urut 2.

“Saya juga dak tau ini apa Qadarullah atau tanda-tanda alam, Bang Molen saya lihat angka itu dua-dua semua,” tambahnya.

Lebih lanjut, Subekti menyebutkan bahwa AC yang terpasang berjumlah empat unit dengan konfigurasi dua di belakang dan dua di samping, yang menurutnya adalah isyarat kuat kemenangan calon nomor 2. Pernyataan ini disampaikannya secara terang-terangan di depan jamaah masjid yang hadir.

Padahal, netralitas ASN dalam pemilu merupakan prinsip mendasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, ASN dilarang keras menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun terhadap calon kepala daerah.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Subekti, saat di konfirmasi redaksi Tintapena.Id nomor Whatshaap telah di blokir yang bersangkutan. Minggu, 3 Agustus 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait potensi pelanggaran yang dilakukan Subekti.