Hukum dan Kriminal

Baru Bebas, Residivis di Toboali Kembali Masuk Penjara Gegara Curi Alpukat dan Alat Kebun

112
×

Baru Bebas, Residivis di Toboali Kembali Masuk Penjara Gegara Curi Alpukat dan Alat Kebun

Sebarkan artikel ini

TOBOALI – Seorang pria berinisial TP (21) harus kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri buah alpukat dan sejumlah peralatan kebun. Pria yang diketahui baru keluar dari penjara kembali ditangkap karena kasus pencurian.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi, SH, mewakili Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu pagi, 20 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, di kawasan Jalan Teladan AMD, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

Korban yang merupakan pemilik kebun, OS saat itu mendapati kondisi kebunnya dalam keadaan rusak. Dahan pohon alpukat berserakan, sementara dinding Pondok di lahan tersebut terlihat telah dicongkel. Setelah dicek, beberapa barang berharga miliknya telah raib, termasuk:

* 1 unit timbangan duduk kapasitas 100 kg,
* 1 roll selang air sepanjang ±30 meter, serta 30 kilogram buah alpukat.

Kerugian dari pencurian ini diperkirakan mencapai Rp. 3.150.000.

Berbekal laporan korban, tim dari Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan. Hanya berselang dua hari, pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB pelaku berhasil diamankan di Desa Bikang.

Saat diinterogasi, TP mengakui seluruh perbuatannya. Dari rumah pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa selang air, timbangan warna hijau merek Nhon Hoa, dan sebuah linggis yang diduga digunakan untuk mencongkel pondok.

Mirisnya, TP adalah residivis kasus pencurian yang baru saja menghirup udara bebas awal tahun ini. Bukannya berubah, ia justru kembali melakukan aksi kriminal yang kini membuatnya harus kembali mendekam di balik jeruji besi Polres Bangka Selatan.

Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing,” ujar Iptu GJ Budi.