TOBOALI – Polemik status kepemimpinan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mencuat.
Pasalnya, masyarakat mempertanyakan keabsahan Ariyanto sebagai Ketua Gapoktan yang diketahui menjabat sejak tahun 2016 hingga saat ini, tanpa kejelasan batas waktu dalam Surat Keputusan (SK) yang dimilikinya.
Keberadaan SK tersebut menjadi dasar hukum penting untuk menentukan apakah Ariyanto masih berwenang menerima dan menyalurkan dana Optimalisasi Lahan (Oplah) kepada petani.
Terlebih, mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penyaluran dana tersebut semakin memperkuat urgensi untuk mengevaluasi legalitas dan struktur kepengurusan Gapoktan di Desa Rias.
Ketua Gapoktan Bungkam, Kades Lempar Jawaban
Tim Pena mencoba mengonfirmasi langsung ke Ariyanto, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau tanggapan terkait status SK, masa jabatan, serta keterlibatannya dalam distribusi dana Oplah.
Sementara itu, Kepala Desa Rias, Muslim, saat dimintai klarifikasi menjelaskan bahwa menurut pengetahuannya, Ariyanto masih menjabat sebagai Ketua Gapoktan hingga kini.
“SK-nya memang dari 2016, tapi tidak ada masa berlaku yang tertulis. Jadi sampai saat ini belum ada penggantian,” ungkap Muslim.
Terkait soal dana Oplah yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar, Muslim mengakui bahwa pihak desa tidak dilibatkan dalam proses penyaluran.
“Gapoktan langsung berhubungan dengan ketua-ketua Poktan. Pemerintah desa tidak terlibat dalam alur teknis pencairan,” ujarnya. Kamis, 03 Juli 2025,
Isu Arahan Petani Sebelum Mediasi
Menjawab isu adanya arahan kepada petani sebelum mediasi yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025, agar menjawab “tidak ada pemotongan, hanya untuk materai secara sukarela,” Kepala Desa Muslim membantah.
“Saya tidak pernah memberi arahan seperti itu. Kalau memang ada, saya tidak tahu menahu,” tegasnya.
Rencana Pemilihan Ulang Kepengurusan Gapoktan
Dalam penjelasannya, Muslim mengungkapkan bahwa pemerintah desa berencana mengadakan pemilihan ulang pengurus Gapoktan pada tahun 2025 ini. Langkah ini dianggap penting demi pembaruan struktur organisasi yang lebih transparan dan sesuai dengan kebutuhan petani serta mekanisme bantuan dari pemerintah.
Kebutuhan Akan Kepastian dan Transparansi
Situasi ini memperlihatkan lemahnya sistem kontrol dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pertanian. Status ketua Gapoktan yang tidak diperbaharui secara periodik menimbulkan celah besar bagi potensi penyimpangan, terutama dalam hal distribusi dana negara.
Publik mendesak kejelasan:
* Apakah SK lama masih bisa dijadikan dasar hukum sah setelah hampir satu dekade?
* Apakah proses distribusi dana miliaran tanpa pengawasan desa bisa dianggap transparan?
Menanti Tindakan Tegas dan Keadilan untuk Petani
Program Oplah semestinya membawa manfaat bagi petani. Namun jika dikelola oleh struktur organisasi yang tak jelas masa jabatan dan otoritasnya, maka tujuan program bisa melenceng.
Bangka Selatan perlu ketegasan. Evaluasi menyeluruh dan perombakan struktur Gapoktan menjadi mutlak demi menciptakan tata kelola bantuan yang bersih, adil, dan bertanggung jawab.





