TOBOALI – Jagat media sosial digemparkan oleh mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana Optimalisasi Lahan (Oplah) untuk petani di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Isu ini menjadi viral dan menarik perhatian masyarakat luas, menyusul sederet pertanyaan yang belum terjawab.
Diduga, bantuan dari pemerintah pusat yang semestinya meringankan beban petani justru menjadi lahan praktik pungli, dengan modus pemotongan sebesar Rp.25.000 per petak sawah oleh oknum dalam kelompok tani. Celakanya, pihak ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) saat dimintai klarifikasi oleh Tim Pena, Bungkam.
Kisruh Internal: Miskomunikasi atau Ada yang Disembunyikan?
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika dalam pernyataan singkatnya mengklaim bahwa persoalan ini hanya miskomunikasi internal antara petani dan kelompok tani.
Namun, publik menilai pernyataan tersebut tidak menjawab akar persoalan. Pasalnya, tak sedikit yang menilai istilah miskomunikasi hanyalah bentuk penghindaran tanggung jawab.
“Yang jadi pertanyaan adalah berapa total dana yang disalurkan? Berapa luas lahan yang menerima bantuan? Jika benar ada pemotongan, apa dasarnya? Ini bukan hal yang bisa dijawab dengan satu kata: miskomunikasi,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Selasa, 1 Juli 2025.
Pemerintah Desa Tak Dilibatkan, Ada Apa?
Hal yang semakin memperparah situasi adalah pengakuan Kepala Desa Rias, Muslim, yang menyatakan tidak tahu soal penyaluran bantuan tersebut. Ia menyebut tidak pernah dilibatkan dalam proses pendistribusian dana Oplah kepada petani.
“Kami tidak dilibatkan sama sekali, tidak diberi informasi maupun undangan saat penyaluran. Ini sangat kami sesalkan,” ujar Muslim.
Kondisi ini memperlihatkan kekacauan koordinasi antar lembaga di tingkat desa, yang memunculkan spekulasi bahwa ada upaya sengaja menutup-nutupi proses penyaluran bantuan.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Pungli
Kasus di Desa Rias menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan dan transparansi dalam program-program pertanian yang didanai negara. Bantuan yang seharusnya menjadi solusi, malah berpotensi menjadi ladang korupsi di tingkat lokal.
Pemberantasan Pungli tak cukup dilakukan oleh aparat hukum. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan, baik dalam melaporkan, menolak, maupun mendesak adanya audit terbuka terhadap program-program serupa.





