TOBOALI – Di tengah gencarnya upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam membongkar praktik korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, muncul pertanyaan besar:
Apakah seluruh aset milik tersangka Tamron alias Aon benar-benar telah diperiksa dan disita?
Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, diketahui bahwa Tamron alias Aon tercatat sebagai pemilik resmi empat unit bangunan sarang burung walet di Toboali yang telah terdaftar dan mengantongi izin usaha antara tahun 2017 hingga 2021.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa masih ada aset bernilai tinggi milik Aon yang berpotensi belum disentuh oleh Kejagung, meskipun instansi tersebut telah melakukan penyitaan besar-besaran atas harta kekayaan tersangka.
Aset Bernilai yang Diduga Luput.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita:
* Rest area di KM 21B Tol Jagorawi,
* Rumah mewah di kawasan Serpong,
* 55 alat berat (53 excavator dan 2 bulldozer),
* 1.062 gram emas logam mulia.
Namun, bangunan walet yang dikenal memiliki nilai ekonomi ekspor tinggi justru tidak disebutkan dalam daftar penyitaan. Padahal, aset tersebut jelas terdata secara legal dan memiliki potensi nilai pasar yang signifikan, apalagi bila dikaitkan dengan upaya pemulihan kerugian negara.
Konfirmasi Dinas Perizinan
Ketika dikonfirmasi oleh Tim Pena, Kartikasari, Kepala DPMPTSP kabupaten Bangka Selatan, membenarkan bahwa bangunan walet tersebut adalah milik Tamron alias Aon.
“Iya benar, nama Tamron alias Aon tercatat sebagai pemilik empat gedung sarang walet yang ada di Bangka Selatan,” ujar Kartikasari, Senin, (30/6/2025).
Temuan ini memunculkan kekhawatiran akan lemahnya penelusuran aset dan koordinasi antar lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, serta berpotensi mengakibatkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor walet yang bernilai ekspor tinggi.
Apakah Tamron Bayar Pajak?
Pertanyaan kritis lainnya yang muncul adalah: Apakah selama ini Tamron membayar pajak dan retribusi atas usaha waletnya di Bangka Selatan? Bila tidak, maka bukan hanya negara yang dirugikan oleh korupsi timah, tetapi juga daerah khususnya dari sisi potensi penerimaan pajak dan retribusi.
Padahal, dalam Pasal 79 UU HKPD, disebutkan bahwa tarif pajak sarang burung walet ditetapkan maksimal 10 persen, yang semestinya menjadi sumber pemasukan penting bagi daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) terkait status kepatuhan pajak Tamron dalam bisnis waletnya. Namun masyarakat berharap, aset ini segera ditelusuri lebih lanjut oleh Kejagung dan pemerintah daerah agar tidak menjadi celah penyelundupan kekayaan negara.
Desakan Publik untuk Bertindak
Temuan ini memperkuat desakan publik agar Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada aset mencolok, tapi juga menggali dan menyita aset produktif yang tersembunyi, termasuk dari sektor-sektor seperti budidaya walet.
“Kalau negara ingin memulihkan kerugian, jangan pilih-pilih aset. Semua harus disita, termasuk usaha walet. Ini menyangkut keadilan dan integritas penegakan hukum,” tegas salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Tanya besar yang belum terjawab: Apakah sarang walet Tamron di Toboali akan menjadi bukti lain dari aset koruptor yang lolos dari jerat hukum, atau justru menjadi titik balik keberanian penegak hukum menyentuh akar terdalam korupsi?





