TOBOALI — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) jelas didepan mata, kali ini dalam pengelolaan dana Optimalisasi Lahan (Oplah) sawah di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa sejumlah petani mengeluhkan adanya potongan sebesar Rp. 25.000 per petak lahan yang dilakukan oleh oknum kelompok tani. Ironisnya, pungutan tersebut diduga tidak pernah diinformasikan secara terbuka dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami diminta bayar Rp. 25.000 per petak. Katanya untuk operasional. Tapi kami tidak pernah diberi tahu sebelumnya, apalagi diminta persetujuan,” ungkap narsum.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan Risvandika saat dikonfirmasi wartawan hanya memberikan jawaban singkat.
“Kami cek dulu, Pak.” tegasnya.
Pertemuan mediasi yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, pihak Dinas menyebut bahwa permasalahan tersebut hanyalah miskomunikasi internal antara anggota kelompok tani dan ketuanya.
Namun demikian, saat ditanya lebih lanjut mengenai total anggaran, luas lahan yang dikelola, serta keabsahan pungutan tersebut, belum ada jawaban tegas yang disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan ada apa?
Hal ini menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan dari masyarakat yang merasa ada sesuatu yang ditutupi.
Kepala Desa Rias, Muslim mengaku tidak mengetahui teknis penyaluran dana Oplah tersebut.
“Kami tidak tahu, bos. Dana itu dikelola oleh ketua Gapoktan dan diserahkan ke ketua kelompok tani. Kades tidak dilibatkan, bahkan saat penyerahan pun kami tidak dipanggil,” ujar Muslim. Saat dikonfirmasi via Whatshaap. Jumat, 27 Juni 2025.
Dalam mediasi yang berlangsung di kantor desa, hadir beberapa pihak penting, antara lain:
1. Kepala Dinas Pertanian Basel.
2. Ketua Gapoktan Desa Rias.
3. Kabid Dinas Pertanian.
4. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Rias.
5. Ketua kelompok tani.
6. Sejumlah petani yang merasa dirugikan
Minimnya koordinasi dan lemahnya transparansi antara kelompok tani, pemerintah desa, dan dinas terkait mengindikasikan adanya celah besar dalam pengawasan pelaksanaan program pemerintah. Apalagi dana Oplah tersebut merupakan bagian dari bantuan negara yang bersumber dari anggaran pusat untuk mendukung kesejahteraan petani.
Pertanyaannya: atas dasar apa pemotongan tersebut dilakukan? Jika tidak ada regulasi, maka potensi pelanggaran hukum terbuka lebar. Apakah pungutan ini disepakati bersama? Atau sekadar dipaksakan dengan embel-embel biaya operasional?
Jika benar terbukti ada pungli, maka persoalan ini bukan hanya tentang Rp. 25.000, tetapi soal kepercayaan petani terhadap pemerintah, soal integritas pelaksanaan program nasional, dan soal keterlibatan oknum yang bermain di balik dana publik.
Petani hanya ingin tenang mengolah sawah dan menuai hasil, bukan dibebani potongan yang tak jelas asal-usulnya. Jika pemerintah desa saja tidak tahu-menahu, maka ini jelas cacat prosedur.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan harus bertindak tegas. Jangan biarkan program negara yang bertujuan mulia justru dikotori oleh praktik-praktik manipulatif. Bersihkan penyimpangan dari akar, dimulai dari desa. Karena keadilan untuk petani adalah pondasi dari Keadilan Pembangunan di Negeri ini.





