BANGKA SELATAN — Hingga pertengahan tahun 2025, jumlah pasti pelaku usaha sarang burung walet di Kabupaten Bangka Selatan yang telah memiliki izin resmi masih menjadi tanda tanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) periode 2017 hingga 2021, tercatat hanya 18 pelaku usaha walet yang terdaftar secara legal.
Namun demikian, belum ada informasi terbaru apakah terjadi penambahan jumlah atau justru masih banyak pelaku usaha yang belum melakukan proses perizinan. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat potensi ekonomi dari usaha sarang burung walet sangat besar, terutama untuk pasar ekspor.
Kepala DPMPTSP Bangka Selatan, Kartikasari, kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus izin usaha melalui jalur resmi.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha sarang burung walet agar segera mengurus perizinan. Manfaatnya banyak, antara lain mendapatkan legalitas usaha, perlindungan hukum, serta meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar Kartikasari kepada tim pena. Sabtu, 28 Juni 2025.
Ia menjelaskan, izin usaha juga membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan dari lembaga perbankan, mempermudah pengembangan bisnis, serta memperbesar peluang ekspansi ke pasar nasional dan bahkan ekspor internasional.
“Dengan perizinan, pelaku usaha dapat masuk pasar legal, memperoleh bimbingan dari pemerintah, serta menjamin keberlangsungan usaha mereka ke depan,” tambahnya.
Tak hanya sekadar imbauan, Kartikasari juga mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan perizinan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi tersebut bisa berupa:
1. Peringatan tertulis.
2. Penghentian sementara kegiatan usaha.
3. Penyegelan tempat usaha.
4. Denda administratif.
5. Bahkan pidana, jika terbukti melanggar secara serius.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, kata Kartikasari, mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor budidaya sarang burung walet, agar segera mendaftarkan usahanya melalui sistem perizinan OSS (Online Single Submission) yang kini semakin mudah dan transparan.
“Kami siap membantu. Jangan sampai usaha yang punya potensi besar justru tersandung masalah hukum hanya karena tidak punya izin. Ini demi kepastian hukum dan keberlanjutan bisnis para pengusaha itu sendiri,” tegasnya.
Dengan penataan yang lebih baik dan tertib perizinan, diharapkan industri sarang burung walet di Bangka Selatan dapat tumbuh menjadi salah satu kekuatan ekonomi daerah yang legal, sehat, dan berdaya saing tinggi di pasar nasional maupun global.





