PANGKALPINANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali menjadi perhatian publik usai menggelar razia mendadak di salah satu blok hunian warga binaan.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025 itu, menemukan sejumlah barang terlarang di Blok Teuku Umar, meskipun sistem pengawasan di lapas tersebut dikenal ketat.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, staf pengamanan, serta Regu Pengamanan I. ditemukan barang-barang yang jelas dilarang berada di dalam lingkungan pemasyarakatan, antara lain: Handphone, alat cukur, perangkat elektronik, kartu remi, hingga benda tajam. Temuan tersebut sontak memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan kontrol internal di dalam lapas.
Masyarakat pun menyoroti temuan tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam manajemen keamanan di lapas yang seharusnya steril dari barang-barang semacam itu.
“Ini sangat mengherankan. Lapas yang dikenal ketat pengamanannya, masih bisa kecolongan. Apakah pengawasan selama ini hanya sebatas formalitas?,” ujar salah satu warga Pangkalpinang yang enggan disebutkan namanya. Sabtu, 14 Juni 2025.
Padahal, sesuai regulasi yang diatur dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, keberadaan benda-benda seperti handphone dan barang terlarang lainnya di dalam kamar hunian warga binaan jelas melanggar peraturan, dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta pemicu konflik antar narapidana.
Kegiatan penggeledahan ini sendiri merupakan bagian dari implementasi 13 Akselerasi Program Kemenkumham, khususnya dalam hal penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Mengutip pemberitaan di media online Jelajahperkara.com Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah deteksi dini dan upaya tegas dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta memberantas peredaran gelap narkoba di dalam lapas.
“Kami akan terus menjalankan pengawasan secara ketat dan penggeledahan rutin sebagai wujud komitmen terhadap 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Maman.
Namun demikian, diharapkan dapat segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur keamanan dan sistem pengawasan internal yang ada saat ini. temuan ini bisa menjadi momentum perbaikan manajemen lapas agar lebih transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengenai langkah disipliner atau investigasi internal terkait masuknya barang-barang terlarang tersebut ke dalam area hunian narapidana.





